Usut Kasus Sultan Rifat, Korban Jeratan Kabel Fiber Optik PT Bali Towerindo, Polisi Segera Cek TKP dan Periksa CCTV

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 18:36 WIB
Usut Kasus Sultan Rifat, Korban Jeratan Kabel Fiber Optik PT Bali Towerindo, Polisi Segera Cek TKP dan Periksa CCTV
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Resmi Lapor Polisi

Keluarga Sultan resmi membuat laporan polisi terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, keluarga Sultan mempersangkakan PT Bali Towerindo dengan Pasal 360 KUHP terkait kelalaian menyebabkan orang lain terluka.

"Dugaan pidana adalah kelalaian sehingga menyebabkan orang mengalami luka berat," katanya Tegar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI