Resmi Lapor Polisi
Keluarga Sultan resmi membuat laporan polisi terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, keluarga Sultan mempersangkakan PT Bali Towerindo dengan Pasal 360 KUHP terkait kelalaian menyebabkan orang lain terluka.
"Dugaan pidana adalah kelalaian sehingga menyebabkan orang mengalami luka berat," katanya Tegar.