Tim Biro Hukum Pemprov DKI Irit Bicara dalam Sidang Perkara Sengketa Lahan di PN Jakbar

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Senin, 14 Agustus 2023 | 21:24 WIB
Tim Biro Hukum Pemprov DKI Irit Bicara dalam Sidang Perkara Sengketa Lahan di PN Jakbar
Suasana persidangan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Senin (14/8/2023). [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Tim Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta irit bicara setelah persidangan perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (14/8/2023).

Adapun lahan yang menjadi sengketa, berada di Jalan Irigasi RT 07/RW 01, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam sidang lanjutan tersebut diagendakan penyerahan bukti surat tambahan dari Pemprov DKI Jakarta selaku tergugat yang diajukan Achmad Benny Mutiara selaku ahli waris yang mengklaim pemilik sah dari tanah tersebut.

Seorang pegawai Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Abdurrazak Natamiharsa enggan menanggapi pertanyaan awak media usai persidangan. Ia malah meminta, awak media untuk menanyakan langsung perkara ini kepada pejabat di Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.

Ketika ditanya lebih lanjut soal kronologi dugaan pembelian lahan seluas 6.312 meter persegi oleh Pemprov DKI, yang seharusnya merupakan pemberian dari PT Tamara Green Garden selaku pengembang Gardenia II untuk fasos dan fasum, Abdurrazak hanya bungkam.

"Itu tanya Bang Mindo (staf biro hukum Pemprov DKI)," katanya, saat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (14/8/2023).

Abdurrazak seakan ketakutan saat awak media melontarkan pertanyaan, termasuk saat ditanyakan soal saksi yang bakal mereka hadirkan dalam tahap pembuktian. Ia hanya menjawab sekedarnya saja sambil berjalan menghindari pertanyaan.

"Lihat ke depannya saja, kalau memungkinkan hadirkan saksi, ya kita hadirkan," tandasnya.

Terpisah, kuasa hukum penggugat, Madsanih Manong mengatakan dalam persidangan lanjutan, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta turut menyerahkan Sertifikat Hak Pakai yang mereka miliki atas lahan sengketa tersebut.

baca juga

"Agenda hari ini ada penyerahan bukti surat tambahan dari tergugat I, Pemprov DKI dalam hal ini Pj Gubernur khususnya Dinas Pertamanan dan Hutan Kota,” kata Madsanih, di Pengadilan Negeri Jakbar, Senin.

"Jadi ada tambahan dari T24 sampai T31 kalau ga salah. Itu isinya bukti-bukti Sertifikat Hak Pakai yang saat ini Pemprov DKI punya," katanya.

Ke depan, kata Madsanih, pihaknya juga bakal menghadirkan ahli untuk pembuktian dalam perkara ini. Ahli sendiri bakal dihadirkan pada Senin (21/8) mendatang.

"Ini kan dalam proses pembuktian. Kami meyakini keterangan ahli akan meyakinkan dari kami pihak penggugat agar masalah ini lebih jelas," kata dia.

Madsanih menuturkan, dalam perkara ini, pihaknya meminta majelis hakim untuk membatalkan jual beli antara PT Tamara Green Garden dan Pemprov DKI Jakarta atas lahan di Jalan Irigasi seluas 5 ribu akibat cacat administrasi.

Ia mengklaim jika tanah tersebut milik kliennya yang telah dicaplok oleh pengembang. Ia juga mengaku memiliki sejumlah legalitas yang sah atas lahan tersebut.

Diketahui, pada Tahun 2017 silam, pihak kelurahan Pegadungan juga telah mengeluarkan surat bahwa lahan tersebut masih bersengketa.

Namun pada tahun 2018 ternyata lahan tersebut telah diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta untuk fasos fasum.

Dalam sidang kasus itu juga terungkap bahwa adanya dugaan Pemprov DKI melakukan korupsi dan penggelapan dengan membeli lahan yang sebenarnya sudah jadi hak mereka tersebut dari PT Tamara Green Garden seluas 6.312 meter persegi senilai Rp 54.573.800.000 melalui proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018.

Lahan tersebut kemudian dibangun Taman Kumbang Sereh yang diresmikan pada tahun 2023. Dalam perkara perdata 157/Pdt.G/2023/PN.JKT.BRT yang diajukan Madsanih, ada tiga pihak yang menjadi tergugat.

Tergugat satu yakni PJ Gubernur DKI CQ.Dinas pertamanan dan Hutan Kota, tergugat dua PT. Tamara Green Garden selaku pengembang perumahan Puri Gardenia, tergugat tiga Kantor Pertanahan Jakarta Barat.

Kemudian, turut tergugat satu Camat Cengkareng dan tergugat Dua Lurah Pegadungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Beli Lahan Sendiri, MAKI Minta Pemprov DKI Bersih-bersih Pejabat agar Tak Ada Lagi Mafia

Diduga Beli Lahan Sendiri, MAKI Minta Pemprov DKI Bersih-bersih Pejabat agar Tak Ada Lagi Mafia

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 20:41 WIB

Pemprov DKI Diduga Beli Lahan Milik Sendiri Lagi, Kali Ini Terjadi di Kalideres

Pemprov DKI Diduga Beli Lahan Milik Sendiri Lagi, Kali Ini Terjadi di Kalideres

News | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 08:06 WIB

Ricuh Sengketa Lahan Masjid Nurul Islam di Koja, Pihak DKM Sebut Ahli Waris Pernah Usir Warga Salat

Ricuh Sengketa Lahan Masjid Nurul Islam di Koja, Pihak DKM Sebut Ahli Waris Pernah Usir Warga Salat

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 13:14 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×