Datangi Kejagung, Maqdir Ismail Diperiksa soal Pengembalian Uang Rp 27 M Kasus BTS

Chandra Iswinarno | Rakha Arlyanto | Suara.com

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 14:10 WIB
Datangi Kejagung, Maqdir Ismail Diperiksa soal Pengembalian Uang Rp 27 M Kasus BTS
Pengacara terdakwa Irwan Hendrawan, Maqdir Ismail tiba di Kejagung sendiri pada Jumat (18/8/2023). Pemanggilan dilakukan terkait kasus pengadaan BTS 4G Kominfo. [Suara.com/Rakha]

Suara.com - Pengacara terdakwa Irwan Hendrawan, Maqdir Ismail memenuhi undangan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengembalian uang Rp 27 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station atau BTS 4G dan Bakti Kominfo.

Maqdir terpantau tiba di Gedung Kejagung pukul 13.35 WIB. Dia tampak hadir seorang diri.

Dia mengaku tidak mengetahui hal apa yang akan diperdalam oleh penyidik Kejagung dalam pemeriksaan nanti.

"Saya nggak tahu apa yang akan ditanya kepada kami tetapi kami hadir denga itikad baik ke sini memenuhi panggilan," ujar Maqdir di Kejagung, Jumat (18/8/2023).

Dia juga tidak mengetahui adanya agenda pemeriksaan konfrontir terkait pengembalin uang Rp 27 miliar itu.

"Saya nggak tahu, justru karena itu kami belum tahu mau diapain," jelas Maqdir.

"Tim itu kami bertiga yang dipanggil. Kemudian ada lagi saksi-saksi lain, yang saya nggak tahu siapa lagi dipanggil," imbuhnya.

Kejagung Kejar Sosok S

Diberitakan sebelumnya, Kejagung tengah mendalami sosok berinisial S yang diduga memberi uang senilai Rp 27 miliar kepada terdakwa Irwan Hermawan terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G dan Bakti Kominfo.

Belakangan uang tersebut sudah diserahkan ke Kejagung oleh pengacara Irwan, Maqdir Ismail.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyidik akan mendalami figur S dalam pemeriksaan konfrontasi Irwan, Maqdir dan sejumlah pihak lainnya hari ini.

"Makanya itu kita kejar (sosok S) dengan hasil konfrontasi ini mudah-mudahan bisa perjelas semuanya. Baik status uangnya, atau orang yang menyerahkan," ujar Ketut kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2023).

Menurut Ketut, pemeriksaan konfrontir yang dijadwalkan bakal memperjelas sosok S serta status dari uang Rp 27 miliar tersebut.

"Akan memperjelas semuanya maka dari itu kita perlu konfrontasi untuk memperjelas dan mempertegas status daripada siapa Si S dan uangnya seperi apa, status uangnya seperti apa," jelas Ketut.

Masih Pendalaman

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Maqdir Ismail dan Irwan Hermawan Diperiksa Lagi, Kejagung Kejar Sosok S Pemberi Uang Rp 27 M di Kasus BTS

Maqdir Ismail dan Irwan Hermawan Diperiksa Lagi, Kejagung Kejar Sosok S Pemberi Uang Rp 27 M di Kasus BTS

News | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 14:00 WIB

Kejagung Kembali Periksa Maqdir Ismail terkait Pengembalian Uang Rp 27 M Kasus BTS

Kejagung Kembali Periksa Maqdir Ismail terkait Pengembalian Uang Rp 27 M Kasus BTS

News | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 11:00 WIB

Kejagung Klaim Masih Dalami soal Uang Rp27 Miliar yang Dikembalikan Maqdir Ismail

Kejagung Klaim Masih Dalami soal Uang Rp27 Miliar yang Dikembalikan Maqdir Ismail

Video | Kamis, 10 Agustus 2023 | 10:00 WIB

Terkini

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 WIB

Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:37 WIB

Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS

Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:29 WIB

DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru

DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:59 WIB

Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific

Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:54 WIB

Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?

Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:36 WIB

Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo

Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:32 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang

Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:23 WIB