Ungkap Peredaran Senpi Ilegal, Polda Metro: Ternyata Dijual Online dengan Kamuflase Airsoft Gun

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Senin, 21 Agustus 2023 | 17:33 WIB
Ungkap Peredaran Senpi Ilegal, Polda Metro: Ternyata Dijual Online dengan Kamuflase Airsoft Gun
Polda Metro Jaya dan Puspomad merilis kasus peredaran senjata api ilegal di Jakarta, Senin (21/8/2023) [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) mengungkap peredaran senjata api atau senpi ilegal. Pelaku penjualan senpi ilegal yang telah ditangkap menggunakan identitas palsu, yakni mengaku-ngaku anggota Pomad.

"Kami mengungkap peredaran senjata api ilegal yang menggunakan identitas palsu mengatasnamakan Puspomad. Jadi ini identitasnya paslu," kata Kombes Hengki Haryadi, Direskrimum Polda Metro Jaya dalam konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Hengki menuturkan, dalam pengungkapan kasus ini mereka membentuk tim gabungan antara Reskrimum Polda Metro Jaya dengan Puspoad. Dalam hal ini mereka sudah menangkap empat orang tersangka di tempat berbeda, yakni Garut, Sumedang (Jabar) dan Ngawi (Jatim).

"Kami tangkap empat tersangka dan tokohnya di Cianjur. Kami sita 44 senjata api campuran. Kami menangkap dua suplayer dari kalangan sipil dan sudah ditahan," ujarnya.

Berdasarkan penyelidikan tim, ditemukan bahwa peredaran senpi ilegal itu sudah terjadi secara online.

"Pertama dari penelusuran tim ditemukan bahwa peredaran senpi ilegal ini sudah terjadi lewat ecommerce," tuturnya.

Penjualan senpi ilegal di ecommerce dikamuflase lewat airsoft gun, tapi faktanya ada air gun dan senpi pabrikan.

"Penjual menjual barang-barang airsoft gun, tapi faktanya barang-barang air gun dan senjata pabrikan. Pelakunya sudah kami tangkap," katanya.

"Kedua, ternyata senjata air gun bisa dikonversi menjadi senjata api," tambahnya.

Empat Tersangka

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelaku berinisial ANR ditangkap di Garut, pelaku TRR ditangkap di Sumedang, serta LMP dan W diringkus di Ngawi.

Kasus ini diawali dari penangkapan terhadap residivis jual beli senpi ilegal berinisial R pada 2017 lalu. Kemudian polisi mengetahui keterlibatan TRR sebagai pembuat senpi.

Pada proses pengembangan, ditemukan barang bukti berupa alat bubut untuk membuat senjata api rakitan dan beberapa senjata api konversi yang kemudian diperjual belikan oleh tersangka ANR.

"Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terkait dengan pembuatan senjata api ilegal yang dipesan oleh tersangka R dan didapati penjual atas nama ANR di TKP Garut dan pembuat senjata api ilegal atas nama TRR di Sumedang," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu (19/8).

Kemudian, polisi juga menangkap tersangka berinisial LMP yang menjual senpi kepada W di Ngawi. W diketahui membeli satu pucuk Airgun jenis Beretta Illegal dan pernah dititipkan 1 kotak peluru tajam 9 mm sekitar kurun waktu 2018-2020.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari para pelaku berupa foto hasil penjualan senpi ilegal, berbagai jenis senjata api rakitan beserta ratusan peluru.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

"Polda Metro Jaya dalam setiap pengembangan penyelidikan tetap berkolaborasi dengan Densus 88/AT," tandas Trunoyudo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Modus Penjual Konten Porno Anak Dan Pria Dewasa, Manfaatkan Grup Telegram

Modus Penjual Konten Porno Anak Dan Pria Dewasa, Manfaatkan Grup Telegram

News | Minggu, 20 Agustus 2023 | 19:25 WIB

2 Penjual Konten Porno Sesama Jenis Diringkus Polisi, Ratusan Foto-Video Dijual Rp 25 Ribu

2 Penjual Konten Porno Sesama Jenis Diringkus Polisi, Ratusan Foto-Video Dijual Rp 25 Ribu

News | Minggu, 20 Agustus 2023 | 18:06 WIB

Kasus Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani, Polisi Limpahkan Kembali Berkas Perkara ke Kejaksaan

Kasus Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani, Polisi Limpahkan Kembali Berkas Perkara ke Kejaksaan

Jakarta | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 21:58 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB