Mulai Berlaku Hari Ini, Aturan WFH PNS Jakarta Sampai Kapan?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 21 Agustus 2023 | 17:52 WIB
Mulai Berlaku Hari Ini, Aturan WFH PNS Jakarta Sampai Kapan?
Aturan WFH Jakarta Sampai Kapan (freepik)

Suara.com - Sebagai bentuk upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi permasalahan polusi udara yang semakin memburuk jelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023, akhirnya ditetapkan ketentuan bahwa sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta melaksanakan Work From Home (WFH). Ketentuan ini mulai berlaku pada hari ini, Senin (21/8/2023). Lantas, aturan WFH PNS Jakarta sampai kapan?

Sebelumnya, penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memang telah mengatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menginstruksikan semua kementerian untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah (WFH). Kebijakan WFH pada kementerian ini diharapkan mampu mengurangi tingkat polusi udara di wilayah Jakarta yang belakangan ini semakin memburuk.

Aturan WFH PNS Jakarta Sampai Kapan

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah, WFH akan dilaksanakan selama dua bulan, tepatnya sampai dengan tanggal 21 Oktober 2023 mendatang.

Tapi masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya, WFH tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung ke masyarakat. Hal ini telah dipastikan oleh Heru Budi Hartono, di mana pelayanan masyarakat seperti RSUD, puskesmas, satpol PP, dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dinas perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan akan tetap melayani.

Telah disebutkan di dalam SE bahwa ketentuan pelaksanaan tugas untuk jenis-jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung memberikan pelayanan pada masyarakat secara terus-menerus atau 24 jam.

Pada sifat pekerjaan itu juga akan berlaku mengenai ketentuan jam kerja sesuai dengan pengaturan kepala perangkat daerah maupun biro masing-masing.

Lantas, seperti apa aturan WFH PNS Jakarta?

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023, pelaksanaan WFH akan diberikan dengan batasan paling banyak 50 persen. Khusus pada KTT ASEAN, tanggal 5-7 Septermber 2023, WFH akan dilakukan maksimal 75 persen dan di kantor 25 persen.

Batasan itu telah dihitung berdasarkan jumlah seluruh pegawai ASN pada unit, sub bidang, sub bagian, seksi, atau subkelompok di lingkungan perangkat daerah atau biro masing-masing.

Adapun para PNS yang menjalankan WFH harus bekerja selama jam kerja, yaitu dimulai pada pukul 07:30 sampai dengan 16:00 WIB. Setelah pelaksanaan selama dua bulan, maka nantinya Pemprov Jakarta akan melakukan evaluasi untuk mempertimbangkan kebijakan selanjutnya.

Sementara itu, kebijakan WFH bagi karyawan swasta bersifat imbauan saja. Yang artinya, perusahaan juga bisa menerapkan kebijakan tersebut tentunya akan disesuaikan dengan keputusan masing-masing.

Demikianlah informasi mengenai aturan WFH PNS Jakarta sampai kapan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ASN Pemprov DKI WFH Mulai Hari Ini: Dilarang Pulkam, Ke Pasar Pun Tak Boleh

ASN Pemprov DKI WFH Mulai Hari Ini: Dilarang Pulkam, Ke Pasar Pun Tak Boleh

News | Senin, 21 Agustus 2023 | 14:55 WIB

Hendak Ditilang Gegara Tak Pakai Helm, Pemotor di Kepala Gading Kabur Tinggalkan Pacarnya

Hendak Ditilang Gegara Tak Pakai Helm, Pemotor di Kepala Gading Kabur Tinggalkan Pacarnya

News | Senin, 21 Agustus 2023 | 14:29 WIB

Jokowi Naikkan Gaji PNS 8%, Buruh Ikutan Tuntut Upah Naik 15%

Jokowi Naikkan Gaji PNS 8%, Buruh Ikutan Tuntut Upah Naik 15%

Bisnis | Senin, 21 Agustus 2023 | 14:13 WIB

ASN Mulai WFH, Bagaimana Tingkat Polusi di Jakarta Hari Ini?

ASN Mulai WFH, Bagaimana Tingkat Polusi di Jakarta Hari Ini?

Video | Senin, 21 Agustus 2023 | 12:05 WIB

6 Fakta KTT ASEAN 2023 Jakarta, PNS WFH hingga Pelajar Sekolah Bakal PJJ

6 Fakta KTT ASEAN 2023 Jakarta, PNS WFH hingga Pelajar Sekolah Bakal PJJ

News | Senin, 21 Agustus 2023 | 13:02 WIB

Hakim Tipikor Jakarta Tunda Sidang Putusan Eks Petinggi Pajak Angin Prayitno, Ada Apa?

Hakim Tipikor Jakarta Tunda Sidang Putusan Eks Petinggi Pajak Angin Prayitno, Ada Apa?

News | Senin, 21 Agustus 2023 | 12:57 WIB

Terkini

Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!

Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:52 WIB

Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?

Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:52 WIB

Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final

Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:42 WIB

Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS

Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:41 WIB

Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!

Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:36 WIB

Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan

Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:31 WIB

Perang di Mata Rakyat Israel: Terlalu Berat Bagi Saya Pikirkan Masa Depan

Perang di Mata Rakyat Israel: Terlalu Berat Bagi Saya Pikirkan Masa Depan

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:26 WIB

Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji

Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:21 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO

Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:12 WIB

KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar

KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:12 WIB