Larangan Bagi ASN Pemprov DKI Selama WFH: Tak Boleh Mudik, Pakai Daster, Hingga ke Pasar

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 21 Agustus 2023 | 19:33 WIB
Larangan Bagi ASN Pemprov DKI Selama WFH: Tak Boleh Mudik, Pakai Daster, Hingga ke Pasar
Sejumlah Aparatur sipil negara (ASN) saat bekerja di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) yang ditetapkan kepada 50% Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta dipantau. Ada beberapa larangan yang berlaku dalam pelaksanaan kebijakan WFH tersebut.

Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 17 Tahun 2023. Hanya sebagian ASN saja yang masih bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).

ASN di sektor layanan administrasi berkewajiban menerapkan sistem kerja WFH 50%. ASN di lingkup layanan dukungan pimpinan wajib WFO maksimal 50%. Sementaraitu,  ASN yang bekerja di sektor pelayanan masyarakat tidak ada yang WFH.

Berkenaan dengan hal tersebut, berikut sederet larangan bagi ASN Pemprov DKI yang WFH selengkapnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan adanya sejumlah larangan bagi para ASN yang bekerja dari rumah. ASN dilarang pulang kampung alias mudik selama masa WFH berlangsung. 

Bahkan, ASN juga dilarang untuk curi-curi waktu berbelanja ke pasar atau melakukan pekerjaan lain selain mengerjakan tugasnya. Selain itu, ASN yang memiliki jadwal untuk WFH juga diwajibkan untuk mengenakan seragam.

"Nggak boleh. Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh. Jadi memang kerja di rumah. Bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah. Harus pakai seragam," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

Pengawasan tersebut dilakukan dengan cara mewajibkan para ASN untuk absen secara mobile. Jika ada yang keluyuran, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pegawai yang WFH nantinya akan dipantau melalui sistem. Bagi pegawai yang ketahuan keluyuran, maka ia dinilai tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

baca juga

"Jadi menggunakan pakaian dinas, absennya mobile, jadi sudah kepantau dari sistem. Misal ada pegawai yang dia WFH kemudian dia keluyuran, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov. Nanti kena sanksi sesuai peraturan berlaku," tegasnya.

ASN Pemprov DKI Jakarta tersebut tetap diwajibkan bekerja sesuai jam kerja yakni sejak 07.30 WIB hingga 16.00 WIB. Para ASN juga diminta mengisi presensi pada jam tersebut.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono secara resmi memberlakukan WFH sejak Senin (21/8/2023). Penerapan WFH 50% ini berlaku bagi ASN Pemprov DKI Jakarta agar mampu menekan polusi udara yang memburuk.

"Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efekti, ya saya kembalikan (ke kantor)," tambahnya.

Heru memastikan kebijakan WFH 50% ini tidak diberlakukan bagi perusahaan swasta. Baginya, hal ini dikembalikan kepada masing-masing perusahaan.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai Berlaku Hari Ini, Aturan WFH PNS Jakarta Sampai Kapan?

Mulai Berlaku Hari Ini, Aturan WFH PNS Jakarta Sampai Kapan?

News | Senin, 21 Agustus 2023 | 17:52 WIB

ASN Pemprov DKI WFH Mulai Hari Ini: Dilarang Pulkam, Ke Pasar Pun Tak Boleh

ASN Pemprov DKI WFH Mulai Hari Ini: Dilarang Pulkam, Ke Pasar Pun Tak Boleh

News | Senin, 21 Agustus 2023 | 14:55 WIB

Kurangi Polusi, Mulai Hari Ini ASN Jakarta WFH 50 Persen

Kurangi Polusi, Mulai Hari Ini ASN Jakarta WFH 50 Persen

Foto | Senin, 21 Agustus 2023 | 14:12 WIB

ASN Mulai WFH, Bagaimana Tingkat Polusi di Jakarta Hari Ini?

ASN Mulai WFH, Bagaimana Tingkat Polusi di Jakarta Hari Ini?

Video | Senin, 21 Agustus 2023 | 12:05 WIB

6 Fakta KTT ASEAN 2023 Jakarta, PNS WFH hingga Pelajar Sekolah Bakal PJJ

6 Fakta KTT ASEAN 2023 Jakarta, PNS WFH hingga Pelajar Sekolah Bakal PJJ

News | Senin, 21 Agustus 2023 | 13:02 WIB

Terkini

Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya

Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya

Sport | Senin, 27 Juli 2026 | 21:46 WIB

Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate

Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate

News | Senin, 27 Juli 2026 | 21:46 WIB

Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!

Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 21:44 WIB

Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita

Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita

News | Senin, 27 Juli 2026 | 21:39 WIB

Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0

Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 21:38 WIB

Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor

Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 21:38 WIB

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan

Video | Senin, 27 Juli 2026 | 21:25 WIB

Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron

Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 21:16 WIB

Kenapa John Herdman Tak Berada di Bench Timnas Indonesia? Disamakan dengan Luis Enrique

Kenapa John Herdman Tak Berada di Bench Timnas Indonesia? Disamakan dengan Luis Enrique

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 21:14 WIB

Napi Pekanbaru Kabur Dikejar ke Jakarta, Isu Iming-imingi Petugas Rp30 Juta Mencuat

Napi Pekanbaru Kabur Dikejar ke Jakarta, Isu Iming-imingi Petugas Rp30 Juta Mencuat

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 21:06 WIB

×