Larangan Bagi ASN Pemprov DKI Selama WFH: Tak Boleh Mudik, Pakai Daster, Hingga ke Pasar

Senin, 21 Agustus 2023 | 19:33 WIB
Larangan Bagi ASN Pemprov DKI Selama WFH: Tak Boleh Mudik, Pakai Daster, Hingga ke Pasar
Sejumlah Aparatur sipil negara (ASN) saat bekerja di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

ASN Pemprov DKI Jakarta tersebut tetap diwajibkan bekerja sesuai jam kerja yakni sejak 07.30 WIB hingga 16.00 WIB. Para ASN juga diminta mengisi presensi pada jam tersebut.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono secara resmi memberlakukan WFH sejak Senin (21/8/2023). Penerapan WFH 50% ini berlaku bagi ASN Pemprov DKI Jakarta agar mampu menekan polusi udara yang memburuk.

"Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efekti, ya saya kembalikan (ke kantor)," tambahnya.

Heru memastikan kebijakan WFH 50% ini tidak diberlakukan bagi perusahaan swasta. Baginya, hal ini dikembalikan kepada masing-masing perusahaan.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI