Saat itu juga, lanjut Aswin ada Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam yang menyaksikan mediasi tersebut.
Meski pihak keluarga pelaku sudah mengajukan sejumlah biaya untuk pengobatan, namun pihak keluarga korban tetap tidak ingin berdamai. Mereka kekeh untuk melanjutkan perkara ini melalui proses hukum.
“Karena ini anak di bawah umur, maka kasus ini harus melalui unit PPA, dan unit itu adanya di Polres,” jelas Aswin.
Sebagai Ketua RW selama 6 tahun, Aswin mengaku baru kali ini permasalahan di tingkat warga yang berlanjut sampai proses hukum. Sebelumnya, setiap permasalahan di lingkungannya selalu bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
“Masalah di tingkat warga banyak, tapi baru kali ini yang berlanjut ke polisi. Saya gak bisa ngelarang karena itu hak warga negara,” ucap Aswin.
Kemudian, pada Minggu (20/8) malam, kedua pihak keluarga, antara korban dan pelaku pergi bersama ke Polres Jakarta Selatan. Aswin mengaku, saat ini dirinya tidak tahu soal kelanjutan perkara tersebut.
“Sampai sejauh mana saat ini saya kurang tahu, karena sudah diurus Polres,” tutupnya.