PB SEMMI Terima Permintaan Maaf Influencer Oklin Fia, Tapi Perkara Hukum Tetap Berjalan

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 17:39 WIB
PB SEMMI Terima Permintaan Maaf Influencer Oklin Fia, Tapi Perkara Hukum Tetap Berjalan
Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) gagal melaporkan Oklin Fia terkait kasus dugaaan penistaan agama. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) menegaskan bakal terus melanjutkan perkara TikTokers, Oklin Fia. Penegasan tersebut disampaikan, meski Oklin telah meminta maaf kepada publik atas aksinya yang tidak senonoh.

Sebelumnya diberitakan, Oklin Fia dipolisikan PB SEMMI atas aksinya, memakan es krim di hadapan kelamin pria.

Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI Gurun Arisastra mengatakan, sebagai pelapor dirinya memaafkan Oklin. Namun secara hukum, dia meminta kasus yang dilaporkannya tetap diproses.

"Sesama manusia tentu saya maafkan, namun ini negara hukum sekalipun dunia ini runtuh, hukum tetap harus ditegakkan," kata Gurun ketika dikonfirmasi pada Jumat (25/8/2023).

Gurun justru malah meminta pihak kepolisian agar menjadikan Oklin sebagai tersangka. Gurun juga menilai, masalah benar atau tidaknya perbuatan itu bakal dibuktikan saat pengadilan.

"Kepolisian secara keilmuan berpijak dan melaksanakan tugas berdasarkan prinsip asas praduga bersalah, bukan praduga tidak bersalah. Masalah perbuatannya benar atau salah, itu ranah pengadilan,” jelas Gurun.

“Tugas polisi mengumpulkan dua alat bukti sehingga bisa ditetapkan tersangka," katanya.

Sebelumnya, Oklin Fia dilaporkan PB SEMMI karena dianggap membuat konten tidak bermoral di media sosial. Oklin semula dilaporkan dengan pasal pornografi dan pornoaksi, serta penodaan agama namun, laporan yang diterima polisi hanya terkait UU ITE.

PB SEMMI kemudian meminta rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar Oklin dapat dijerat dengan pasal pornografi dan pornoaksi, serta penodaan agama.

baca juga

"Kalau untuk penodaan agama, MUI masih perlu menganalisisnya terlebih dahulu," ucap Gurun.

Sebelumnya, Oklin Fia mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat, pada Kamis (24/8/2023).

Ia datang didampingi kuasa hukumnya, untuk memenuhi panggilan sebagai terlapor kasus UU ITE yang dilaporkan oleh PB SEMMI.

Saat tiba di Polres Metro Jakarta Pusat, Oklin hanya terdiam. Setelah menjalani pemeriksaan, Oklin menyampaikan permohonan maafnya.

Ia merasa tak ada niat untuk melecehkan agama dalam kontennya

"Sebagai seorang muslimah dari lubuk hati saya yang paling dalam, tidak ada sedikitpun niatan untuk merendahkan atau melecehkan agama Islam, umat muslim ,ikhwan dan akhwat, serta seluruh perempuan di Indonesia," kata Oklin di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis.

Oklin Fia mengaku khilaf dan menyesali dengan yang telah diperbuat. Ia juga berjanji jika tidak kembali mengulangi hal serupa.

"Saya mengaku di umur yang masih belia ini masih seringkali berbuat khilaf dan saya menyesal terhadap perbuatan saya tersebut dan berjanji untuk tidak mengulanginya kembali," tutup Oklin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah Oklin Fia, Polisi Akan Periksa Pria di Konten Jilat Es Krim Gestur Mesum

Setelah Oklin Fia, Polisi Akan Periksa Pria di Konten Jilat Es Krim Gestur Mesum

Entertainment | Kamis, 24 Agustus 2023 | 19:14 WIB

Diperiksa 6 Jam Lebih, Oklin Fia Minta Maaf dan Akui Khilaf Bikin Konten Asusila

Diperiksa 6 Jam Lebih, Oklin Fia Minta Maaf dan Akui Khilaf Bikin Konten Asusila

Video | Kamis, 24 Agustus 2023 | 18:55 WIB

Tak Pernah Disangka, Ternyata Ini Sosok Pria di Konten Jilat Es Krim Oklin Fia

Tak Pernah Disangka, Ternyata Ini Sosok Pria di Konten Jilat Es Krim Oklin Fia

Entertainment | Kamis, 24 Agustus 2023 | 19:05 WIB

Terkini

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:14 WIB

AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar

AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:11 WIB

Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup

Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:10 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:07 WIB

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:55 WIB

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:44 WIB

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:34 WIB

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:23 WIB