Belasan Eks Napi Nyaleg Lolos DCS, Cek Aturan Mantan Narapidana Jadi Caleg, Bolehkah?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Minggu, 27 Agustus 2023 | 14:48 WIB
Belasan Eks Napi Nyaleg Lolos DCS, Cek Aturan Mantan Narapidana Jadi Caleg, Bolehkah?
Ilustrasi aturan mantan narapidana jadi caleg (unsplash)

Suara.com - Indonesia Corupption Watch merilis sebanyak 12 mantan narapidana kasus korupsi lolos dalam Daftar Calon Sementara bakal caleg DPR RI. Sebenarnya, bagaimana aturan mantan narapidana jadi caleg, bolehkah?

Secara mendasar, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan diri menjadi calon legislatif. Namun demikian hal ini juga harus seirama dengan regulasi yang berlaku. Terdapat aturan mantan narapidana jadi caleg, dalam skenario caleg yang bersangkutan memiliki catatan pidana.

Hak Warga Negara untuk Dipilih dalam Pemilu

Setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih dan memilih dalam proses pemilihan umum. Hal ini tercantum dalam Pasal 43 Ayat 1 UU HAM, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.

Hak tersebut juga tercantum dalam Pasal 25 Ayat 1 UU 12/2005. Dengan demikian pada dasarnya hak untuk memilih dan dipilih adalah hak yang dimiliki setiap warga negara Indonesia, dalam rangka pemilihan umum yang dilaksanakan.

Aturan Mantan Narapidana Jadi Caleg

Lalu bagaimana dengan mantan narapidana yang ingin mengajukan diri menjadi caleg? Mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi, atau DPRD Kota/Kabupaten, adakah ketentuan yang mengatur tentang hal ini secara legal?

Syarat untuk menjadi anggota legislatif kemudian tercantum dalam Pasal 240 U 7/2017. Namun demikian khusus untuk ketentuan terkait mantan narapidana, peraturannya mengacu pada Pasal 240 Ayat 1 Huruf g UU 7/2017, yang berbunyi:

tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana

Jadi pada dasarnya, mantan napi tetap diperbolehkan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, selama ketentuan tersebut di atas terpenuhi dan tidak dilanggar. Namun demikian diskusi tidak berhenti disitu saja, karena permasalahan tentang pengungkapan secara terbuka ini juga belum memiliki aturan yang baku.

Media yang Digunakan dalam Keterbukaan Status Mantan Napi

Pengungkapan status mantan narapidana memang secara gamblang dijelaskan dalam regulasi tersebut. Namun media yang digunakan tidak secara tersurat disampaikan. Hal ini yang berpotensi menjadi polemik di masa yang akan datang.

Mengingat di era sekarang media sangat beragam, dan bahkan dapat diciptakan sendiri, maka rasanya regulasi terkait penggunaan media publik yang memiliki kredibilitas tertentu wajib diatur agar informasi ini dapat diketahui oleh publik secara terbuka.

Itu tadi sekilas mengenai aturan mantan narapidana jadi caleg yang bisa disampaikan dalam artikel ini. Tentu saja, pengungkapan status dan kasus yang membuat bacaleg tersebut menjadi terpidana harus disampaikan secara terbuka, agar tidak muncul penilaian yang bias pada bacaleg.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

15 Napi Korupsi Maju Caleg, Politisi Demokrat Minta KPU Ungkap Identitasnya

15 Napi Korupsi Maju Caleg, Politisi Demokrat Minta KPU Ungkap Identitasnya

Kotak Suara | Minggu, 27 Agustus 2023 | 11:07 WIB

Walah! Bisa-bisanya Pejabat BUMD Di Surabaya Masuk Daftar Caleg

Walah! Bisa-bisanya Pejabat BUMD Di Surabaya Masuk Daftar Caleg

News | Minggu, 27 Agustus 2023 | 04:25 WIB

Belasan Orang Ketahuan Nyalon, Ini Aturan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg

Belasan Orang Ketahuan Nyalon, Ini Aturan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg

News | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 20:56 WIB

Daftar 15 Mantan Koruptor yang Maju Nyaleg: Ada Nama Susno Duadji sampai Nurdin Halid

Daftar 15 Mantan Koruptor yang Maju Nyaleg: Ada Nama Susno Duadji sampai Nurdin Halid

News | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 18:41 WIB

Dua Bacaleg DPR RI NasDem Dari Sumut Eks Koruptor, Ada Mantan Sekda Tapsel

Dua Bacaleg DPR RI NasDem Dari Sumut Eks Koruptor, Ada Mantan Sekda Tapsel

Kotak Suara | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 17:19 WIB

ICW Temukan 15 Nama Mantan Koruptor Nyaleg, KPU Dinilai Menutupi

ICW Temukan 15 Nama Mantan Koruptor Nyaleg, KPU Dinilai Menutupi

News | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 15:34 WIB

Terkini

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

News | Sabtu, 25 April 2026 | 20:12 WIB

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:10 WIB

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:19 WIB

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:22 WIB

Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!

Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:17 WIB