Belasan Eks Napi Nyaleg Lolos DCS, Cek Aturan Mantan Narapidana Jadi Caleg, Bolehkah?

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 27 Agustus 2023 | 14:48 WIB
Belasan Eks Napi Nyaleg Lolos DCS, Cek Aturan Mantan Narapidana Jadi Caleg, Bolehkah?
Ilustrasi aturan mantan narapidana jadi caleg (unsplash)

Suara.com - Indonesia Corupption Watch merilis sebanyak 12 mantan narapidana kasus korupsi lolos dalam Daftar Calon Sementara bakal caleg DPR RI. Sebenarnya, bagaimana aturan mantan narapidana jadi caleg, bolehkah?

Secara mendasar, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan diri menjadi calon legislatif. Namun demikian hal ini juga harus seirama dengan regulasi yang berlaku. Terdapat aturan mantan narapidana jadi caleg, dalam skenario caleg yang bersangkutan memiliki catatan pidana.

Hak Warga Negara untuk Dipilih dalam Pemilu

Setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih dan memilih dalam proses pemilihan umum. Hal ini tercantum dalam Pasal 43 Ayat 1 UU HAM, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.

Hak tersebut juga tercantum dalam Pasal 25 Ayat 1 UU 12/2005. Dengan demikian pada dasarnya hak untuk memilih dan dipilih adalah hak yang dimiliki setiap warga negara Indonesia, dalam rangka pemilihan umum yang dilaksanakan.

Aturan Mantan Narapidana Jadi Caleg

Lalu bagaimana dengan mantan narapidana yang ingin mengajukan diri menjadi caleg? Mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi, atau DPRD Kota/Kabupaten, adakah ketentuan yang mengatur tentang hal ini secara legal?

Syarat untuk menjadi anggota legislatif kemudian tercantum dalam Pasal 240 U 7/2017. Namun demikian khusus untuk ketentuan terkait mantan narapidana, peraturannya mengacu pada Pasal 240 Ayat 1 Huruf g UU 7/2017, yang berbunyi:

tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana

baca juga

Jadi pada dasarnya, mantan napi tetap diperbolehkan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, selama ketentuan tersebut di atas terpenuhi dan tidak dilanggar. Namun demikian diskusi tidak berhenti disitu saja, karena permasalahan tentang pengungkapan secara terbuka ini juga belum memiliki aturan yang baku.

Media yang Digunakan dalam Keterbukaan Status Mantan Napi

Pengungkapan status mantan narapidana memang secara gamblang dijelaskan dalam regulasi tersebut. Namun media yang digunakan tidak secara tersurat disampaikan. Hal ini yang berpotensi menjadi polemik di masa yang akan datang.

Mengingat di era sekarang media sangat beragam, dan bahkan dapat diciptakan sendiri, maka rasanya regulasi terkait penggunaan media publik yang memiliki kredibilitas tertentu wajib diatur agar informasi ini dapat diketahui oleh publik secara terbuka.

Itu tadi sekilas mengenai aturan mantan narapidana jadi caleg yang bisa disampaikan dalam artikel ini. Tentu saja, pengungkapan status dan kasus yang membuat bacaleg tersebut menjadi terpidana harus disampaikan secara terbuka, agar tidak muncul penilaian yang bias pada bacaleg.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

15 Napi Korupsi Maju Caleg, Politisi Demokrat Minta KPU Ungkap Identitasnya

15 Napi Korupsi Maju Caleg, Politisi Demokrat Minta KPU Ungkap Identitasnya

Kotak Suara | Minggu, 27 Agustus 2023 | 11:07 WIB

Walah! Bisa-bisanya Pejabat BUMD Di Surabaya Masuk Daftar Caleg

Walah! Bisa-bisanya Pejabat BUMD Di Surabaya Masuk Daftar Caleg

News | Minggu, 27 Agustus 2023 | 04:25 WIB

Belasan Orang Ketahuan Nyalon, Ini Aturan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg

Belasan Orang Ketahuan Nyalon, Ini Aturan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg

News | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 20:56 WIB

Daftar 15 Mantan Koruptor yang Maju Nyaleg: Ada Nama Susno Duadji sampai Nurdin Halid

Daftar 15 Mantan Koruptor yang Maju Nyaleg: Ada Nama Susno Duadji sampai Nurdin Halid

News | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 18:41 WIB

Dua Bacaleg DPR RI NasDem Dari Sumut Eks Koruptor, Ada Mantan Sekda Tapsel

Dua Bacaleg DPR RI NasDem Dari Sumut Eks Koruptor, Ada Mantan Sekda Tapsel

Kotak Suara | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 17:19 WIB

ICW Temukan 15 Nama Mantan Koruptor Nyaleg, KPU Dinilai Menutupi

ICW Temukan 15 Nama Mantan Koruptor Nyaleg, KPU Dinilai Menutupi

News | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 15:34 WIB

Terkini

Menanti Kepulangan Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Anak Krakatau, PFI Gelar Doa Bersama

Menanti Kepulangan Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Anak Krakatau, PFI Gelar Doa Bersama

News | Jum'at, 11 September 2026 | 22:36 WIB

Purbaya Resmi Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan Bank hingga Fintech

Purbaya Resmi Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan Bank hingga Fintech

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 22:17 WIB

Shin Tae-yong Bawa Senjata Baru Lawan Persib, Ivan Mamut Siap Debut di El Clasico

Shin Tae-yong Bawa Senjata Baru Lawan Persib, Ivan Mamut Siap Debut di El Clasico

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 22:02 WIB

CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata

CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata

Sumsel | Jum'at, 11 September 2026 | 21:50 WIB

Hari Keempat, SAR Sisir Pulau Terdekat Anak Krakatau Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

Hari Keempat, SAR Sisir Pulau Terdekat Anak Krakatau Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

News | Jum'at, 11 September 2026 | 21:33 WIB

Mengetuk Pintu Langit, Taburan Doa Menggema di Hari Ke-4 Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Mengetuk Pintu Langit, Taburan Doa Menggema di Hari Ke-4 Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Jum'at, 11 September 2026 | 21:20 WIB

Gabung Floor Inc, Cecil Yang Kawinkan Musik, Fashion dan Kecantikan Jadi Satu

Gabung Floor Inc, Cecil Yang Kawinkan Musik, Fashion dan Kecantikan Jadi Satu

Entertainment | Jum'at, 11 September 2026 | 20:52 WIB

Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor

Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor

Bogor | Jum'at, 11 September 2026 | 20:48 WIB

Kajian KPK: Biaya Pilgub Tembus Rp100 Miliar, 65 Persen Kepala Daerah Siap 'Layani' Donatur

Kajian KPK: Biaya Pilgub Tembus Rp100 Miliar, 65 Persen Kepala Daerah Siap 'Layani' Donatur

News | Jum'at, 11 September 2026 | 20:45 WIB

Pengasuh Pesantren di Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Pengasuh Pesantren di Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

News | Jum'at, 11 September 2026 | 20:39 WIB

×