7. Makassar
Melalui Peraturan Walikota Makasasar Nomor 27 Tahun 2022, ditetapkan bahwa gaji setiap ketua RT akan ditentukan berdasarkan pencapaian kinerjanya.
Jika berhasil mencapai nilai kinerja cukup atau yang paling rendah Ketua RT di Makassar akan mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu per bulannya. Sementara yang paling tinggi mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta setiap bulannya.
8. Riau
Melansir dari situs resmi Pemerintahan Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Assisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi menyebut gaji ketua RT Rp 500.000 per bulan.
9. Bengkulu
Biaya Operasional (BOP) yang diberikan Pemkot Bengkulu kepada Ketua RT dan RW di Kota Bengkulu sebesar Rp. 600.000/bulan. Pemkot Bengkulu saat ini masih berusaha dapat menaikkan BOP untuk Ketua RT dan Ketua RW menjadi Rp.1 juta per bulan.
10. Padang
Mengutip Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, gaji atau upah yang akan diterima ketua RT yaiti sebesar Rp 245 ribu setiap bulannya.
12. Probolinggo
Baca Juga: Tepergok Cabuli 2 Bocah SD, Oknum Ketua RT di Labuhan Maringgai Nyaris Dihakimi Warga
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020, menyebut jika besaran honorarium yang akan diterima oleh Ketua RT sebesar Rp 180 ribu setiap bulannya.