Kisah Mie Gaga dan Indomie, Berawal Kerjasama Berakhir Sengketa?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 31 Agustus 2023 | 19:11 WIB
Kisah Mie Gaga dan Indomie, Berawal Kerjasama Berakhir Sengketa?
Ilustrasi mie instan (Freepik/jcomp)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akhirnya ia mendekati Djajadi yang merupakan pemilik Indomie. Salim ingin pihak Djajadi melakukan sesuatu agar tidak kalah saing. Djajadi pun merasa pada posisi yang sulit karena Indomie juga bergantung pada produksi tepung Bogasari.

Akhirnya, terjadi penolakan Djajadi meski ia tahu, menyaingi Salim di Orde Baru tidaklah mudah. pertarungan keduanya pun dimulai dan Salim berani mengeluarkan USD$10 untuk memasarkan mi dengan harga lebih murah dari Indomie.

Indomie pun takluk dan Sarimi berhasil menguasai 40% pasar mi instan. Salim pun percaya diri dan kembali menawarkan proposal kerjasama tetapi Djajadi kali ini harus menyetujui tawaran tersebut. Keduanya pun setuju membentuk perusahaan patungan bernama PT Indofood Interna pada 1984.

Saat itu, Djajadi memiliki 57,7% saham dan Salim 42,5% saham. CEO-nya adalah sosok terdekat Djajadi yakni Hendy Rusli. Singkat cerita, kekuasaan bergeser ke Salim dan Djajadi akhirnya harus pergi.

Salim pun menguasai Indomie dan memasukkannya ke perusahaan PT Indofood Sukses makmur pada 1994. Djajadi tidak melawan dan diam saja karena Salim juga dekat dengan Presiden Soeharto.

Usai Soeharto lengser, Djajadi buka suara dan melawan Salim. Djajadi mengaku terpaksa menjual perusahaan dan 11 mereknya dengan harga yang sangat murah yakni saat 1986 senilai Rp30.000.

"Pak Djajadi menuntut agar transaksi penjualan tersebut dibatalkan karena ia menuduh perjanjian jual belinya diambil dengan paksa. Dia bersikeras bahwa merek tersebut adalah miliknya secara pribadi dan tidak seharusnya dimasukkan sebagai aset Sanmaru. Jadi, meski Sanmaru sudah dijual, dia tetap menjadi pemilik sah merek tersebut, kata Pak Djajadi," tutur kuasa hukum Djajadi kepada jurnalis Wall Street Journal.

Akhirnya Djajadi mengajukan gugatan ke PN Jaksel untuk menuntut ganti rugi Rp620 miliar ke indofood. Anthony Salim, Sudwikatmono, Ibrahim Risjad, dan Djuhar Sutanto menjadi pihak yang dituntut. PN Jaksel menolak tuntutan ini.

Djajadi kemudian melawan ke MA dalam 7 tahun. Akhirnya pada 2005, MA menolak tuntutan Djajadi dan menyatakan tidak ada masalah dalam proses pengalihan bisnis itu. Sejak saat itu, Djajadi resmi menyerah.

Baca Juga: Kisahnya Melawan Indomie Tuai Simpati, Siapa Pendiri Mie Gaga?

Salim pun tetap memproduksi Indomie. Djajadi akhirnya berbisnis di PT Wicaksana Overseas dan berjualan mi melalui PT Jakarana Tama yang menghasilkan Mie Gaga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI