KPU Punya Bukti Caleg Mantan Terpidana Telah Umumkan Status Hukumnya ke Publik

Jum'at, 01 September 2023 | 07:34 WIB
KPU Punya Bukti Caleg Mantan Terpidana Telah Umumkan Status Hukumnya ke Publik
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya telah menerima bukti caleg mantan terpidana telah mengumumkan status hukumnya kepada publik. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya telah menerima bukti bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan terpidana telah mengumumkan status hukumnya kepada publik.

Dia menjelaskan caleg mantan terpidana diharuskan untuk mengungkapkan status hukumnya saat mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Selain itu, mereka juga harus menyertakan salinan putusan dan surat keterangan pengadilan bahwa mereka telah dinyatakan bebas murni setidaknya selama lima tahun.

"Jadi, kalau misalkan ada orang mantan terpidana enggak nginput itu, KPU juga enggak tahu. Makanya DCS kan diumumkan dalam rangka tanggapan masyarakat. Jadi, pada prinsipnya harus ada kejujuran di situ," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewajiban mantan terpidana untuk mengumumkan status hukumnya jika ingin maju sebagai caleg, Hasyim mengaku KPU telah menerima bukti publikasi dari para caleg yang bersangkutan.

"Dia harus mengumumkan, maka kemudian yang disampaikan kan salinan media. Keterangan dari redaksinya bahwa dia pernah mengumumkan. Soal pilihan medianya, kan terserah," ujar Hasyim.

KPU kata Hasyim, tidak memiliki tanggung jawab yang didasari aturan perundang-undangan untuk mengungkapkan status hukum para caleg eks terpidana, termasuk informasi soal jenis pidananya.

"Enggak ada kewajiban KPU mengumumkan begitu-begitu," tandas Hasyim.

Disinggung KPK

Baca Juga: KPU Sumbar Kantongi 58 Laporan Masyarakat Soal DCS, Paling Banyak dari Pesisir Selatan

Sebelumya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkit perihal kewajiban mara caleg yang merupakan mantan terpidana untuk mengumumkan status hukumnya kepada publik.

Bahkan, Firli menegaskan caleg yang pernah berstatus sebagai koruptor harus mengumumkan bahwa dirinya merupakan mantan napi kasus rasuah.

Firli mengatakan undang-undang telah menyampaikan bahwa setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih. Namun, ada batasan-batasan sesuai undang-undang yang telah dilakukan judicial review.

"Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana. Nah ada keterangan dalam putusan judicial review itu, satu seketika orang itu narapidana, maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah menjadi narapidana," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (30/8/2023).

Selain mengumumkan pernah menjadi narapidana, caleg terkait juga harus memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus.

"Kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun," kata Firli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI