
Penggunaan UU ITE untuk membungkam ekspresi apakah justru berpotensi memicu persoalan lain khususnya di Papua?
Biasanya memang orang yang menggunakan UU ITE itu fungsinya untuk membungkam orang yang berbeda pendapat atau ekspresi itu yang pertama.
Terus apakah kemudian hal ini mungkin malah akan memperuncing konflik, itu juga akan jadi sangat mungkin.
Penggunaan UU ITE kadang atau seringkalinya memang hanya untuk ‘yaudah yang penting dia bisa ditangkap’ gitu ya. Karena pakai UU ITE itu paling gampang sebenarnya, enggak perlu tuh misalnya ada bukti-bukti.
Kalau makar misalnya harus ada mengibarkan bendera Bintang Kejora. Itu misalnya. Makanya yang mengerikan itu UU ITE. Apalagi kalau misalnya pasal ujaran kebencian karena itu kan bisa langsung ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Walaupun paling banyak sih soal kasus pencemaran nama, karena itu cuma empat tahun, memang akhrinya tidak ditahan.
Tapi bagaimanapun itu melelahkan prosesnya di kepolisian. Kayak Haris dan Fatia, itu kan capek banget. Itu kadang memang sengaja untuk menambah-nambah supaya teman-teman fokusnya juga teralih karena harus mengadvokasi kasus juga, harus ngurusin ini dan itu.

-------------------------------------------------------------------
Artikel ini adalah hasil kolaborasi peliputan antara Suara.com dan Jaring.id yang mendapat dukungan dari Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Baca Juga: Emanuel Gobay: Pasal Makar Diterapkan Diskriminatif untuk Papua
Tim Kolaborasi