Berhalangan Hadir, Rocky Gerung Minta Bareskrim Tunda Pemeriksaan Kasus Ujaran Kebencian ke Jokowi Rabu Lusa

Senin, 04 September 2023 | 16:25 WIB
Berhalangan Hadir, Rocky Gerung Minta Bareskrim Tunda Pemeriksaan Kasus Ujaran Kebencian ke Jokowi Rabu Lusa
Berhalangan Hadir, Rocky Gerung Minta Bareskrim Tunda Pemeriksaan Kasus Ujaran Kebencian ke Jokowi Rabu Lusa. (ANTARA/Hendri Sukma Indrawan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak hanya itu, PDIP juga turut melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilayangkan oleh perwakilan tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP pada 2 Agustus 2023.

Dalam laporannya mereka mempersangkakan Rocky dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

"Hasil diskusi kita dengan penyidik tadi, akhirnya penyidik setuju untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat 2 tentang SARA, ITE," kata Johannes Oberlin L Tobing di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI