Kasasi Ditolak MA, KPK Jebloskan Mardani H. Maming ke Lapas Sukamiskin

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 04 September 2023 | 18:42 WIB
Kasasi Ditolak MA, KPK Jebloskan Mardani H. Maming ke Lapas Sukamiskin
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. (Antara/HO-Dokumen Pribadi)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi Mardani H. Maming terpidana kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu ke Lapas Sukamiskin Bandung, Senin (4/9/2023).

"Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Mardani sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi ditolak. Putusan kasasi dia tetap divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta wajib membayar uang pengganti Rp110,6 miliar.

Selain melakukan eksekusi badan, Tim Jaksa Eksekutor juga menyetorkan uang denda Rp500 juta dari Mardani ke kas negara.

"Sesuai dengan putusan, pidana denda yang dibebankan sebesar Rp500 juta dan lunas dibayarkan," ujar Ali.

Kemudian, uang pengganti Rp110,6 miliar, Mardani baru menyicil Rp10 miliar.

"Penagihan kembali akan segera dilakukan Tim Jaksa Eksekutor dalam rangka aset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana," terangnya.

Sempat Ajukan Kasasi

Kasasi diajukan Mardani tersebut usai divonis hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

baca juga

Dalam putusannya, Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Mahkamah Agung Republik Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama,” jelas putusan tersebut.

Dalam putusan tersebut, Mardani H Maming juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752 atau Rp 110,6 miliar.

“Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 Mahkamah Agung Republik Indonesia (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) Tahun,” bunyi putusan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Periksa 17 Orang hingga Koordinasi dengan PPATK Usut Kekayaan Eks Bea dan Cukai  Eko Darmanto

KPK Periksa 17 Orang hingga Koordinasi dengan PPATK Usut Kekayaan Eks Bea dan Cukai Eko Darmanto

News | Senin, 04 September 2023 | 18:34 WIB

Dipanggil Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker, KPK: Tak Ada Kaitannya dengan Cak Imin Cawapres

Dipanggil Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker, KPK: Tak Ada Kaitannya dengan Cak Imin Cawapres

News | Senin, 04 September 2023 | 17:08 WIB

Cak Imin Diperiksa KPK Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker Besok

Cak Imin Diperiksa KPK Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker Besok

News | Senin, 04 September 2023 | 15:57 WIB

Terkini

17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang

17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:12 WIB

KPK Dalami Aset Japto Soerjosoemarjo, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara

KPK Dalami Aset Japto Soerjosoemarjo, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:11 WIB

Jalan Terjal Jakarta Menuju Kota Global: Kawasan Kumuh Masih Antre Perbaikan

Jalan Terjal Jakarta Menuju Kota Global: Kawasan Kumuh Masih Antre Perbaikan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:05 WIB

6 Pesan Prabowo ke Polri: Jangan Sombong, Jangan Nyusahin Rakyat, Terus Perbaiki Diri

6 Pesan Prabowo ke Polri: Jangan Sombong, Jangan Nyusahin Rakyat, Terus Perbaiki Diri

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:32 WIB

TPA Jatiwaringin Masih Membara, 2 Helikopter Water Bombing Diterjunkan ke Lokasi!

TPA Jatiwaringin Masih Membara, 2 Helikopter Water Bombing Diterjunkan ke Lokasi!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:24 WIB

Dissenting Opinion Jadi Kunci, Akankah Nadiem Makarim Lolos di Pengadilan Tinggi?

Dissenting Opinion Jadi Kunci, Akankah Nadiem Makarim Lolos di Pengadilan Tinggi?

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:22 WIB

Kronologi Terungkapnya Korupsi Penjualan BBM PT PPN, Negara Rugi Rp486 Miliar

Kronologi Terungkapnya Korupsi Penjualan BBM PT PPN, Negara Rugi Rp486 Miliar

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:02 WIB

Awkarin Kembalikan Uang Saku Hanania Travel, Polisi Himpun Rp110 Juta dari Para Influencer

Awkarin Kembalikan Uang Saku Hanania Travel, Polisi Himpun Rp110 Juta dari Para Influencer

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:00 WIB

Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat

Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:48 WIB

Tegas! Prabowo Minta Polri Menjadi Penjaga Demokrasi yang Dewasa

Tegas! Prabowo Minta Polri Menjadi Penjaga Demokrasi yang Dewasa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:46 WIB

×