Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum juga mengumumkan sanksi kepada Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) Jakarta Pusat (Jakpus) Mustajab atas tindakannya yang mempekerjakan pasukan biru di luar wilayah kerjanya.
Terhitung sudah lewat dari dua bulan sejak dugaan penyalahgunaan wewenang itu dilakukan, sanksi belum dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Air (SDA) DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum mengatakan, pihak Inspektorat sebenarnya sudah mengeluarkan rekomendasi sanksi untuk Mustajab kepadanya. Ia pun juga sudah meneruskannya kepada pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.
"Lagi diurus BKD (untuk pengumuman sanksi)," ujar Ika kepada wartawan, Selasa (5/8/2023).
Namun, Ika tidak mau membeberkan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Mustajab. Ia hanya menyebut, nantinya akan ada pengumuman lebih lanjut dari BKD.
"Sebentar lagi, sebentar lagi. Bukan saya yang merekomendasikan tapi BKD yang memutuskan," katanya.
Lebih lanjut, Ika juga menyebut, pihaknya telah membuat tim khusus sebelum menyerahkan surat kepada BKD.
Tim khusus itu terdiri dari Dinas SDA, Biro Hukum dan pegawai BKD DKI Jakarta.
"Tim sudah, semua dari biro hukum, inspektorat dan BKD, sudah. Nanti keputusan saja. Tinggal menunggu surat dari BKD," tuturnya.
Tim khusus itu akan membuat berita acara Mustajab dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat DKI terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Kami sesuai Permen Kemenpan RB cuma meminta tim untuk menugaskan siapa nanti membuat berita acara untuk pak Mustajab," pungkasnya.
Sebelumnya, Mustajab mengaku pasrah dengan sanksi apapun yang dijatuhi padanya lantaran memboyong petugas SDA alias pasukan biru bekerja di Bekasi. Ia menanti keputusan dari Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Mustajab diketahui mempekerjakan pasukan biru yang bekerja di bawahnya untuk membersihkan selokan Perumahan Radiance, Bekasi. Hal ini dianggap menyalahi aturan karena keluar dari wilayah kerja seharusnya.
"Belum tahu saya (kalau soal sanksi). Nanti tergantung pak Pj (Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono)," ujar Mustajab saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/7/2023).
"Saya nggak komen dulu kalau masalah itu, biar pak Pj yang memutuskan," jelasnya menambahkan.