Ini Perbedaan SKCK untuk CPNS dan Melamar Pekerjaan, Jangan Sampai Salah

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 06 September 2023 | 14:15 WIB
Ini Perbedaan SKCK untuk CPNS dan Melamar Pekerjaan, Jangan Sampai Salah
Perbedaan SKCK untuk CPNS dan Melamar Pekerjaan (freepik)

Suara.com - Saat mendaftar seleksi CPNS dan melamar pekerjaan, salah satu persyaratannya adalah SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Ternyata ada perbedaan antara SKCK ntuk CPNS dan melamar pekerjaan. Ketahui perbedaan SKCK untuk CPNS dan melamar pekerjaan tersebut. 

SKCK adalah kependekan dari surat keterangan catatan kepolisian. Sesuai dengan namanya, SKCK merupakan surat keterangan resmi dari kepolisian yang di mana di dalamnya tertera apakah seseorang pernah memiliki riwayat perilaku yang berhubungan tindak pidana atau tidak. Persyaratan untuk mendaftar kerja maupun CPNS, umumnya dipastikan tidak memiliki riwayat pernah melakukan tindak pidana/kriminalitas. 

Perbedaan SKCK untuk CPNS dan melamar pekerjaan bisa dilihat dari tujuan pembuatan dan proses pembuatannya. Berikut syarat pendaftaran dan proses membuat SKCK untuk CPNS dan melamar pekerjaan. 

Syarat dan proses pembuatan SKCK untuk keperluan mendaftar CPNS

Berikut syarat-syarat dokumen untuk membuat SKCK keperluan mendaftar CPNS.

1. Fotokopi KTP 
2. Fotokopi kartu keluarga (KK)
3. Fotokopi akta kelahiran 
4. Foto berlatar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar 
5. Foto berlatar belakang merah ukuran 3x4 cm sebanyak 1 lembar 

Jika berkas-berkas di atas sudah disiapkan semuanya, kamu bisa melakukan pembuatan SKCK secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Masuk ke situs SKCK Polri, berikut ini:
https://skck.polri.go.id/
2. Pilih form pendaftaran, isi data, isi keperluan untuk mendaftar CPNS, cara pengambilan SKCK, dan juga tentukan cara bayar.
3. Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pembuatan skck dalam bentuk softfile. 
4. Cetak kode registrasi
5. Bawa dokumen persyaratan SKCK di atas dan kode registrasi ke kantor kepolisian. 
6. Isi formulir pendaftaran 
7. Tunggu proses penerbitan SKCK selama 5-10 menit.

Jika ingin melakukan pembuatan SKCK secara offline, datang saja langsung ke kantor kepolisian, seperti berikut ini. 

1. Untuk pembuatan SKCK untuk mendaftar CPNS, kamu harus datang ke kantor polisi setingkat Polres. 
2. Isi daftar pertanyaan di loket pelayanan 
3. Menyerahkan kembali daftar pertanyaan tersebut ke loket pelayanan 
4. Tunggu beberapa menit, SKCK akan segera dicetak untuk kamu. 

Syarat dan proses pembuatan SKCK untuk melamar pekerjaan

Sedangkan untuk melamar pekerjaan, berikut syarat-syarat dokumen yang harus disiapkan. 

1. Fotokopi KTP 
2. Fotokopi kartu keluarga (KK)
3. Fotokopi akta kelahiran
4. Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak enam lembar background merah.

Adapun alur pembuatan SKCK untuk melamar pekerjaan secara online adalah sebagai berikut:

1. Masuk ke situs https://skck.polri.go.id/
2. Buka menu formulir pendaftaran
3. Isi data dan juga keperluan pembuatan SKCK untuk melamar pekerjaan. 
4. Ketika alasan membuat SKCK untuk melamar pekerjaan, maka kamu juga harus memilih kota dari mana kamu berasal dan juga kota mana kamu akan melamar pekerjaan.
5. Pilih satuan wilayah, nantinya pilihan wilayah ini menjadi tempat di mana kamu akan mengambil SKCK. Disarankan untuk pilih wilayah di kota di mana kamu melamar pekerjaan.
6. Setelah memilih satuan wilayah, kamu akan diminta untuk mengisi alamat lengkap. Isilah alamat sesuai dengan yang ada di KTP. 
7. Lampirkan file dan dokumen persyaratan secara softfile.
8. Lakukan pembayaran dan cetak bukti pembayaran. 
9. Bawa bukti pembayaran dan dokumen asli ke kantor wilayah di mana kamu memilih untuk mengambil SKCK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Formasi CPNS Jawa Timur 2023, Cek Rinciannya di Sini!

Daftar Formasi CPNS Jawa Timur 2023, Cek Rinciannya di Sini!

News | Rabu, 06 September 2023 | 11:50 WIB

8 Formasi CPNS 2023 Lulusan SMK Terbuka Lebar, Catat Daftarnya!

8 Formasi CPNS 2023 Lulusan SMK Terbuka Lebar, Catat Daftarnya!

News | Rabu, 06 September 2023 | 12:15 WIB

Panduan Cara Cek Formasi CPNS Kemenkumham 2023 Terlengkap

Panduan Cara Cek Formasi CPNS Kemenkumham 2023 Terlengkap

News | Selasa, 05 September 2023 | 17:50 WIB

11 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Apa Saja?

11 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Apa Saja?

News | Selasa, 05 September 2023 | 17:25 WIB

Info Lengkap Pendaftaran CPNS Polsuspas 2023 Kemenkumham, Cek di Sini

Info Lengkap Pendaftaran CPNS Polsuspas 2023 Kemenkumham, Cek di Sini

News | Selasa, 05 September 2023 | 15:40 WIB

Cara Membuat Pas Foto CPNS Online, Cepat dan Mudah

Cara Membuat Pas Foto CPNS Online, Cepat dan Mudah

News | Selasa, 05 September 2023 | 11:33 WIB

Terkini

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

News | Kamis, 02 April 2026 | 00:08 WIB

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB