Kritik Vonis Mario Dandy Hanya Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, LPSK: Bersifat Dekoratif, Nggak Bisa Dieksekusi

Bangun Santoso | Rakha Arlyanto | Suara.com

Jum'at, 08 September 2023 | 11:34 WIB
Kritik Vonis Mario Dandy Hanya Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, LPSK: Bersifat Dekoratif, Nggak Bisa Dieksekusi
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkritik vonis hakim yang memutuskan Mario Dandy Satriyo harus membayar biaya restitusi Rp 25 miliar kepada korban David Ozora.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi putusan itu hanya bersifat dekoratif.

"Karena Nggak bisa dieksekusi, gimana mau eksekusinya? Nggak dibayar, nggak ada konsekuensi buat Mario," kata Edwin dihubungi, Jumat (8/9/2023).

Menurut Edwin, putusan hakim atas Mario itu tidak memiliki daya paksa. Sebab tidak subsider penambahan masa pidana untuk Mario.

"Putusan itu hanya bersifat dekoratif saja, tidak punya daya paksa apa pun," katanya.

Oleh sebab itu, LPSK mendorong jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding. Terlebih, nilai restitusi yang diajukan LPSK jauh di bawah putusan Majelis Hakim.

Adapun LPSK mengajukan nilai restitusi sebesar Rp 120 miliar, dengan menghitung jumlah kerugian yang dialami, kerugian atas dampak hingga masa hidup yang akan dilalui korban pasca peristiwa penganiayaan.

"Itu sangat memungkinkan jaksa mempertimbangkan mengajukan banding," ujar Edwin.

Selain itu, LPSK juga berpandangan nilai restitusi Rp 25 miliar tersebut belum sesuai dengan kebutuhan korban atas dampak yang ditimbulkan.

Sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan Mario Dandy Satriyo wajib membayar restitusi senilai Rp 25 miliar kepada korban David Ozora.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim saat membacakan amar putusan Mario Dandy dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Kamis (7/9/2023).

"Membebankan kepada Mario membayar ke anak korban Rp 25.150.161.900," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono, Kamis (7/9/2023).

Dalam hal ini, Majelis Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tertera juga dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar adalah Rp 25 miliar.

Majelis Hakim menyampaikan restitusi yang dibebankan kepada Mario terdiri atas ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum. Hakim juga memutuskan penggantian restitusi dengan tambahan hukuman penjara tidak tepat.

Oleh sebab itu, Hakim mengatakan hukuman pembayaran restitusi terus melekat pada Mario. Hakim juga menyebut pihak David bisa mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy terkait restitusi ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Temukan Satu Orang Lain Diduga Jadi Korban Penculikan Praka Riswandi Cs

Komnas HAM Temukan Satu Orang Lain Diduga Jadi Korban Penculikan Praka Riswandi Cs

News | Jum'at, 08 September 2023 | 10:28 WIB

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Netizen Sinis: Banding, Kasasi, Nanti Jadinya 2 Tahun

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Netizen Sinis: Banding, Kasasi, Nanti Jadinya 2 Tahun

Entertainment | Kamis, 07 September 2023 | 20:28 WIB

Tak Ada Hal Meringankan, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp 25,14 Miliar

Tak Ada Hal Meringankan, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp 25,14 Miliar

Jakarta | Kamis, 07 September 2023 | 20:05 WIB

Kawal Kasus Penganiayaan David Ozora, Cornelia Agatha Puas Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara

Kawal Kasus Penganiayaan David Ozora, Cornelia Agatha Puas Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara

Entertainment | Kamis, 07 September 2023 | 19:56 WIB

Bukan Cuma Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Nominalnya Segini

Bukan Cuma Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Nominalnya Segini

Video | Kamis, 07 September 2023 | 18:15 WIB

Perjalanan Kasus Mario Dandy: Divonis 12 Tahun Penjara, Wajib Bayar Restitusi Rp25 M

Perjalanan Kasus Mario Dandy: Divonis 12 Tahun Penjara, Wajib Bayar Restitusi Rp25 M

News | Kamis, 07 September 2023 | 18:45 WIB

Mario Dandy Pikir-pikir Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Pikir-pikir Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun Penjara

News | Kamis, 07 September 2023 | 17:18 WIB

Mario Dandy Divonis 12 Tahun, Netizen Masih Pesimis: Remisi Tiap Tahun Paling Jadinya di Bawah 10 Tahun

Mario Dandy Divonis 12 Tahun, Netizen Masih Pesimis: Remisi Tiap Tahun Paling Jadinya di Bawah 10 Tahun

Lifestyle | Kamis, 07 September 2023 | 17:45 WIB

Terkini

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:02 WIB

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

News | Sabtu, 04 April 2026 | 10:40 WIB

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 08:15 WIB

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:46 WIB

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:28 WIB

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:11 WIB

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB