Untuk diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Dia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.
Kritik Vonis Mario Dandy Hanya Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, LPSK: Bersifat Dekoratif, Nggak Bisa Dieksekusi
Jum'at, 08 September 2023 | 11:34 WIB

BERITA TERKAIT
Komnas HAM Temukan Satu Orang Lain Diduga Jadi Korban Penculikan Praka Riswandi Cs
08 September 2023 | 10:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI