Kritik Vonis Mario Dandy Hanya Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, LPSK: Bersifat Dekoratif, Nggak Bisa Dieksekusi

Jum'at, 08 September 2023 | 11:34 WIB
Kritik Vonis Mario Dandy Hanya Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, LPSK: Bersifat Dekoratif, Nggak Bisa Dieksekusi
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Untuk diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Dia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI