6 Fakta Bentrok di Pulau Rempang Gegara Sengketa Proyek Strategis Nasional

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 08 September 2023 | 17:35 WIB
6 Fakta Bentrok di Pulau Rempang Gegara Sengketa Proyek Strategis Nasional
Suasana di Pulau Rempang, Batam, Riau. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Situasi di Pulang Rempang semakin tegang setelah terjadi bentrokan antara masyarakat dengan aparat gabungan yang terdiri dari TNI dan Polri, yang terjadi hingga Kamis malam, 7 September 2023.

Masyarakat setempat melakukan blokade dengan cara menebang pohon dan memasang blok kontainer di tengah jalan untuk menghalangi masuknya aparat ke kampung mereka di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Aparat dari berbagai unit berusaha membersihkan halangan tersebut dan bahkan menggunakan gas air mata untuk menangani warga yang menghadang.

1. Sosialisasi Sudah Dilakukan

Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Tabana Bangun mengklaim, tindakan aparat kepolisian selama ini sudah sangat humanis, hal tersebut karena sebelumnya pihak kepolisian sudah melakukan sosialisasi kepada warga.

Oleh karenanya, masyarakat sudah mengetahui tujuan dari aparat gabungan tersebut. Tabana juga meminta maaf kepada masyarakat karena kegiatan dari aparat gabungan tersebut, lalu lintas di jalan utama Barelang menjadi terganggu.

2. Rempang Eco City

Kedatangan aparat gabungan ke Pulau Rempang bertujuan untuk memasang pasok tata batas lahan Rempang Eco City, salah satu proyek strategis nasional pemerintahan Jokowi untuk membangun kawasan industri, perdagangan, dan juga wisata.

Pembangunan kawasan industri di lahan pulau dengan luas 17 ribu hektare tersebut akan dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha. Proyek tersebut ditargetkan akan menarik investasi sampai dengan Rp 381 triliun di tahun 2080 mendatang.

Baca Juga: Warga vs Aparat Bentrok, Mahfud MD Ungkap Sejarah Konflik Tanah di Pulau Rempang Batam

3. Relokasi 10 ribu Jiwa Penduduk Rempang

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau BP Batam yang ditunjuk untuk mengawal realisasi investasi yang tersebut mengatakan bahwa pihaknya berencana merelokasi seluruh penduduk Rempang yang jumlahnya mencapai 10 ribu jiwa.

Masyarakat yang dimaksud sudah tinggal di 16 kampung adat Pulau Rempang tersebut sejak tahun 1834. 

4. Masyarakat Tolak Pembangunan Proyek

Koalisi masyarakat sipil pun meminta agar aparat gabungan menghentikan tindakan kekerasan kepada masyarakat yang ada di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang terjadi hari ini, Kamis, 7 September 2023. Mereka juga meminta proses pembangunan proyek strategi nasional (PSN) Rempang Eco-City dihentikan.

Koalisi Masyarakat Sipil memandang tindakan kekerasan tersebut membuat masyarakat adat di wilayah tersebut menjadi korban ambisi pembangunan nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI