Pemerintah melarang nelayan menangkap tanpa dibekali izin sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.16/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.17/2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Menyadari larangan itu, Jonathan tak ada pilihan. Baginya, untuk memulihkan hasil tangkapan nelayan di pesisir Pelabuhan Ratu dengan menutup aktivitas PLTU.
Kondisi kesusahan mencari ikan diperkuat Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi menyebutkan ada tren penurunan jumlah nelayan dan hasil tangkapan yang didaratkan di Pelabuhan Ratu. Pada Juni 2015 ikan yang didaratkan sebanyak 28.307.320.500 ton, lalu 2016 turun 50 persen menjadi (11.727.553.500 ton), pada 2015 trun lagi menjadi (6.876.286.500 ton), dan pada 2018 menjadi (3,811,849,000 ton).
![Cerobong PLTU Pelabuhan Ratu yang berdekatan dengan wisata pantai di wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi 30 April 2023. [Foto: Somad]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/09/12/31174-cerobong-pltu-pelabuhan-ratu.jpg)
Tak hanya ikan yang alami penurunan, jumlah kapal dan nelayan juga ikut menyusut. Pada 2015 jumlah kapal motor sebanyak 348, namun pada 2016 turun menjadi 295 kapal motor, dan pada 2017 menyusut menjadi 163 kapal. Sejalan itu, jumlah nelayan juga menurun, pada 2015 jumlah nelayan mencapai 3217 nelayan, pada 2016 turun menjadi 2.808 nelayan, dan 2017 turun tajam menjadi 1.897 nelayan.
Respons Pemerintah Daerah
Suara.com mencoba mengunjungi lokasi PLTU Pelabuhan Ratu. Jarak PLTU dengan pantai wisata Batu Bintang sangat dekat. Dari pantai pembangkit untuk suplai listrik area Jawa tampak dengan jelas. Tumpahan batubara dengan mudah ditemukan di pesisir pantai.
PLTU Pelabuhan Ratu telah berdiri sejak 2008 dengan kapasitas 3×350 megawatt (MW). Pembangkit ini dikerjakan oleh konsorsium Shanghai Electric Corp Ltd dan Maxima Infrastruktur dengan nilai kontrak US$ 566,984 juta dan Rp 2,205 triliun. Pemerintah menargetkan PLTU Pelabuhan Ratu masuk salah satu dari 35 PLTU yang akan dipensiunkan dini. Alasan pensiun dini untuk mengurangi emisi karbon sekaligus mendukung kebijakan penerapan energi ramah lingkungan yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
Saat pembangkit yang dibangun di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla ini masuk radar pensiun, PT Bukit Asam Tbk (PTBA)-perusahaan milik negara memilih untuk mengakuisisi.
PTBA bersama PT PLN (Persero) menandatangani kesepakatan kerangka kerja atau Principle Framework Agreement untuk mengakhiri lebih awal (early retirement) PLTU Pelabuhan Ratu berkapasitas 3 x 350 Mega Watt (MW). Kesepakatan ini ditandatangani pada saat rangkaian acara State-Owned Enterprises (SOE) International Conference di Nusa Dua Bali, Selasa (18/10/2022) lalu.
Baca Juga: Miris! Pria Pengangguran Bacok Ayah Kandung Gegara Kesal Sering Dinasihati Untuk Cari Pekerjaan
Dengan demikian, PLTU Pelabuhan Ratu yang semula dikelola PLN, dialihkan ke PTBA. Penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Menteri BUMN I, Pahala Mansury beserta Direktur Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis PLN Hartanto Wibowo dan juga Direktur Utama PTBA Arsal Ismail.