Suara.com mencoba mengunjungi lokasi PLTU Pelabuhan Ratu. Jarak PLTU dengan pantai wisata Batu Bintang sangat dekat. Dari pantai pembangkit untuk suplai listrik area Jawa tampak dengan jelas. Tumpahan batubara dengan mudah ditemukan di pesisir pantai.
PLTU Pelabuhan Ratu telah berdiri sejak 2008 dengan kapasitas 3×350 megawatt (MW). Pembangkit ini dikerjakan oleh konsorsium Shanghai Electric Corp Ltd dan Maxima Infrastruktur dengan nilai kontrak US$ 566,984 juta dan Rp 2,205 triliun. Pemerintah menargetkan PLTU Pelabuhan Ratu masuk salah satu dari 35 PLTU yang akan dipensiunkan dini. Alasan pensiun dini untuk mengurangi emisi karbon sekaligus mendukung kebijakan penerapan energi ramah lingkungan yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
Saat pembangkit yang dibangun di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla ini masuk radar pensiun, PT Bukit Asam Tbk (PTBA)-perusahaan milik negara memilih untuk mengakuisisi.
PTBA bersama PT PLN (Persero) menandatangani kesepakatan kerangka kerja atau Principle Framework Agreement untuk mengakhiri lebih awal (early retirement) PLTU Pelabuhan Ratu berkapasitas 3 x 350 Mega Watt (MW). Kesepakatan ini ditandatangani pada saat rangkaian acara State-Owned Enterprises (SOE) International Conference di Nusa Dua Bali, Selasa (18/10/2022) lalu.
Dengan demikian, PLTU Pelabuhan Ratu yang semula dikelola PLN, dialihkan ke PTBA. Penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Menteri BUMN I, Pahala Mansury beserta Direktur Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis PLN Hartanto Wibowo dan juga Direktur Utama PTBA Arsal Ismail.
Proses peralihan itu mendukung penerapan penerapan pengurangan batu bara. Salah satu yang dipilih PLTU Pelabuhan Ratu dengan menerapkan metode co-firing. Sebuah skema pencampuran batubara dengan serbuk kayu sebagai bahan pengganti batu bara.
Menurut dua sumber Suara.com, pihak perusahaan mencari serbuk kayu di wilayah Sukabumi sampai Banten. Serbuk kayu berasal dari pengrajin kayu, limbah produksi jamur, hingga menjalin kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara melalui Perum Perhutani.
Suara.com menelusuri jejak pencarian serbuk kayu untuk menyuplai PLTU. Salah satunya pengrajin kayu milik Sukardi yang berada di Sukabumi. Menurutnya, serbuk kayu yang dibeli PLTU tidak hanya fokus pada kayu kaliandra, akasia semata. Dua kayu tersebut merupakan salah satu bahan baku co-firing PLTU.
![Salah satu tempat pengambilan serbuk kayu untuk suplai ke PLTU Pelabuhan Ratu, 30 April 2023. [Foto: Somad]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/09/12/86156-salah-satu-tempat-pengambilan-serbuk-kayu-untuk-suplai-ke-pltu-pelabuhan-ratu.jpg)
Serbuk kayu yang diambil dicampur dengan kayu lainnya, seperti kayu jengjeng, jati, kayu putih, dan albasiah. Hasil serbuk kayu dikumpulkan dalam sebuah karung. Dalam satu hari, Sukardi dapat memperoleh 30 karung berukuran 50 kilogram. Satu kilogramnya dibandrol seharga Rp2000. ” Serbuk kayu dijual ke PLTU, tiap hari ambil,” ujar Sukardi saat ditemui pada Selasa, 30 Mei lalu.
Baca Juga: Miris! Pria Pengangguran Bacok Ayah Kandung Gegara Kesal Sering Dinasihati Untuk Cari Pekerjaan
Dalam satu hari, ia dapat memperoleh serbuk kayu hingga 2 kwintal. Saban pukul 16.00 WIB, seorang petugas dari pihak PLTU mendatangi Sukardi untuk mengambil serbuk kayu menggunakan truk. Menurutnya, perusahaan telah menggunakan campuran serbuk kayu sejak 2015. ” Sudah lama sejak 2015 sudah dipakai PLTU,” ujarnya.
Sukardi bahkan mengambil kayu di hutan hingga kawasan hutan produksi. Bagi Sukardi, tak sulit mencari kayu di wilayah Sukabumi. Ia biasa melakukan penebangan di hutan maupun di kebun masyarakat. Setelah ditebang, kayu tersebut dipikul ke pinggir jalan untuk diangkut menggunakan mobil ke penggesekan kayu miliknya. ”Bermacam-macam kayu di sini. kalau punya uang gampang,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Rasyad menyampaikan bahwa kayu yang diambil perusahaan menggunakan truk di lokasi pengrajin kayu semestinya memperoleh izin. Tanpa izin, tindakan pengambilan kayu maupun serbuk kayu, kata Rasyad merupakan tindakan ilegal. Pihaknya akan menindaklanjuti tindakan tersebut. ” Aktivitas apapun apapun kalau OSS harus ada izin. Setidaknya harus memiliki NIB,” ujar Rasyad.
Sementara itu, terkait dugaan cemaran akibat aktivitas PLTU yang membikin bayi sakit, DLH Kabupaten Sukabumi mengaku telah menindaklanjuti aduan hal tersebut. Menurut Rasyad, pemerintah gabungan melalui DLH Provinsi, kabupaten, hingga kementerian akan melakukan pengujian air sumur untuk uji lab. Pemerintah mengaku hal itu penting mengingat penduduk Kabupaten Sukabumi masih belum banyak memperoleh akses air bersih.
![Serbuk kayu untuk PLTU Co-firing Pelabuhan Ratu, 1 April 2023: [Foto: Somad]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/09/12/91502-serbuk-kayu-untuk-pltu-co-firing-pelabuhan-ratu.jpg)
Dalam catatan BPS yang bersumber dari Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri. Distribusi air di Kabupaten Sukabumi pada 2020 sebanyak 56815 yang menggunakan air bersih. Padahal jumlah penduduk di Kabupaten Sukabumi sebanyak 2.5551.440. Selebihnya menggunakan air sumur, air tanah, dan tampungan air hujan.
Nantinya semua tindakan akan dilaporkan kepada pemerintah pusat. DLH tak ingin warga yang menggunakan air sumur namun air rusak hal itu membikin kesehatan warga terganggu. Menurutnya saat ini distribusi air bersih menurun. Data BPS menunjukkan pada 2019 akumulasi total distribusi air bersih per meter kubiknya mencapai 13.493.738 meterkubik. Akan tetapi, pada 2020 turun menjadi 12.023.692 meterkubik ”Kami akan mendampingi, kewenangan pengawasan ada di provinsi. Jadi semua sudah ditangani, itu masuk substansi hasil pengawasan,” ujarnya.