Biodata dan Profil Heppy Endah Palupi, Sekretaris Pribadi Johnny G Plate Akui Terima Dana Rp500 Juta Sebanyak 20 Kali

Farah Nabilla

Selasa, 19 September 2023 | 19:25 WIB
Biodata dan Profil Heppy Endah Palupi, Sekretaris Pribadi Johnny G Plate Akui Terima Dana Rp500 Juta Sebanyak 20 Kali
Sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate dkk. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Kasus korupsi proyek BTS 4G memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Heppy Endah Palupi, Sekretaris Pribadi mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate

Heppy Endah Palupy dimintai keterangan sebagai saksi perkara korupsi proyek BTS 4G. Kehadirannya sebagai saksi berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/9/23)

Kepada majelis hakim Heppy Endah Palupi mengaku menerima uang sebesar Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali diduga berkaitan dengan proyek menara BTS Kominfo.

Kasus korupsi proyek BTS ini mencatut mantan Menkominfo tersebut beserta dua orang terdakwa lain yakni mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto. 

Sementara itu, Heppy Endah Palupi berstatus sebagai saksi dalam aliran dana korupsi proyek BTS ini.

Lantas seperti apa sosok Heppy Endah Palupi yang dikenal sebagai sekretaris pribadi Johnny G Plate sekaligus Kabag Tata Usaha dan Protokol Kominfo ini?

Profil Heppy Endah Palupi

Heppy Endah Palupi adalah Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo. Heppy juga dikenal sebagai Sekretaris Pribadi mantan Menkominfo itu.

Dalam kasus itu Heppy Endah Palupi menerima uang sejumlah 500 juta rupiah setiap bulannya sebanyak 20 kali.  Diketahui, Nama Happy Endah Palupy disebut dalam dokumen pemeriksaan tersangka sekaligus Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.  

baca juga

Uang yang diberikan Anang kepada Johnny Plate berasal dari perusahaan jasa tenaga kerja untuk penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket infrastruktur 1, 2, 3, 4, dan 5. Jaksa mengatakan, Plate memberikan permintaan uang tersebut saat bertemu Anang di ruang kerja Menteri lantai 7 kantor Kominfo.

Dalam pertemuan itu, Jaksa menyebut Johnny menanyai Anang soal dana operasional menteri sebesar Rp500 juta yang menurutnya akan ditransfer melalui jajarannya. Saat itu, Johnny Plate menyebut uang tersebut untuk kebutuhan "anak kantoran". 

Anang kemudian bertemu dengan Irwan Hermawan, komisaris PT Solitech Media yang saat ini juga menjadi terdakwa kasus BTS. Dalam pertemuan tersebut, Anang bercerita kepada Irwan tentang permintaan  Johnny Plate sebesar Rp 500 juta per bulan.

Irwan diduga meminta Windi Purnama mengantarkan uang kepada Heppy Endah Palupy melalui Yunita, pegawai Heppy Endah Palupy. Menanggapi permintaan Johnny, Windi Purnama atas perintah  Irwan Hermawan memberi Yunita uang tunai sebesar Rp 500 juta per bulan, 20 kali lipat, sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022.  Jadi, total yang diserahkan adalah Rp 10 miliar.

“Atas perintah Irwan Hermawan tersebut, Windi Purnama menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp 500 juta per bulan, sebanyak 20 kali yaitu mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022, bertempat di Jl Sabang Jakarta Pusat dan sekitarnya atau sekarang disebut Jl H Agus Salim Jakarta Pusat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 10 miliar,” ungkap Jaksa

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditangkap Usai Jadi Saksi di Sidang Johnny G Plate, Walbertus Natalius Langsung Digelandang ke Kejagung

Ditangkap Usai Jadi Saksi di Sidang Johnny G Plate, Walbertus Natalius Langsung Digelandang ke Kejagung

News | Selasa, 19 September 2023 | 19:16 WIB

Anang Ahmad Latif Serahkan Rp 500 Juta untuk Johnny G Plate Dalam Kotak Sepatu di Jalan Sabang

Anang Ahmad Latif Serahkan Rp 500 Juta untuk Johnny G Plate Dalam Kotak Sepatu di Jalan Sabang

News | Selasa, 19 September 2023 | 18:30 WIB

Breaking News: Dramatis, Tenaga Ahli Kominfo Diringkus Usai Bersaksi di Sidang Johnny G Plate

Breaking News: Dramatis, Tenaga Ahli Kominfo Diringkus Usai Bersaksi di Sidang Johnny G Plate

News | Selasa, 19 September 2023 | 18:28 WIB

Terungkap! Grup Judi 'Salju' Para Tersangka Kasus BTS Kominfo

Terungkap! Grup Judi 'Salju' Para Tersangka Kasus BTS Kominfo

News | Selasa, 19 September 2023 | 09:21 WIB

Saksi Kembali Akui Berikan Rp 3 Miliar ke Yusrizki Tersangka Korupsi BTS

Saksi Kembali Akui Berikan Rp 3 Miliar ke Yusrizki Tersangka Korupsi BTS

News | Selasa, 12 September 2023 | 16:04 WIB

Saksi Ungkap Aliran Rp 26 Miliar ke PT JIG 'Perusahaan Seolah Pengawas' Proyek BTS 4G

Saksi Ungkap Aliran Rp 26 Miliar ke PT JIG 'Perusahaan Seolah Pengawas' Proyek BTS 4G

News | Selasa, 29 Agustus 2023 | 18:41 WIB

Terkini

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:32 WIB

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:22 WIB

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:19 WIB

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:18 WIB

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:12 WIB

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:10 WIB

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:58 WIB

Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung

Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:57 WIB

×