Tak hanya menyajikan larangan, ada pula sanksi berupa denda bagi para pelaku. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelaku akan dikenakan denda maksimal Rp500.000,- yang diberikan oleh kepolisian dengan tilangan slip biru. Pelanggar pun harus membayar dendanya melalui Bank BRI.
4. Akan Dilakukan Penderekan
Berikutnya, siapapun parkir sembarangan juga akan menerima konsekuensi berupa penderekan. Penderekan ini dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan.
Sanksi penderekan juga tercantum pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Biaya penderakan dan penyimpanan kendaraan dikenakan Rp500.000 per hari per kendaraan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma