Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Haram Hukumnya, Ini Penjelasan Kemenag

Farah Nabilla | Suara.com

Selasa, 19 September 2023 | 19:37 WIB
Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Haram Hukumnya, Ini Penjelasan Kemenag
Ilustrasi parkir mobil (Pexels/Nicolas)

Suara.com - Kementerian Agama RI (Kemenag) memberikan kesimpulan terkait hukum memarkir mobil di depan rumah. Kemenag menegaskan bahwa tindakan memarkir mobil sembarangan di jalan depan rumah mengganggu pengguna jalan, sehingga hukumnya haram.
 
Hal ini disampaikan oleh Kemenag di situs resminya pada Jumat (15/9). Di dalamnya terdapat alasan, pengaturan larangan, dan sanksi yang akan dikenakan terhadap para pelaku. 

Ketentuan terkait larangan ini juga disinggung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Berkenaan dengan hal tersebut, berikut ini fakta-fakta parkir mobil di depan rumah haram hukumnya.

1. Mempersulit Pengguna Lain

Melansir dari situs resminya, kemenag.go.id, Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab menyampaikan bahwa jalanan umum tidak dapat dijadikan sesuatu yang mengganggu pengguna jalan raya. Hal ini karena akan mempersulit pengguna jalan yang mengaksesnya.

Saat ingin memarkir mobil di bahu jalan, hendaknya memperoleh izin terlebih dahulu. Syekh Zakariya menyampaikan:

الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ
 
”Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

2. Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan

Selain itu, berdasarkan PP No. 34/2006 tentang Jalan, ditegaskan bahwa ada larangan memarkir mobil di depan rumah yang mengganggu pengguna jalan. Dalam Pasal 38, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
 
Peraturan lain yang memuat hal tersebut adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pada Pasal 140 ayat 1 hingga 3 ditegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi, dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan, dan garasi tersebut dibuktikan dengan surat kepemilikannya.

3. Terdapat Denda

Tak hanya menyajikan larangan, ada pula sanksi berupa denda bagi para pelaku. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelaku akan dikenakan denda maksimal Rp500.000,- yang diberikan oleh kepolisian dengan tilangan slip biru. Pelanggar pun harus membayar dendanya melalui Bank BRI.

4. Akan Dilakukan Penderekan

Berikutnya, siapapun parkir sembarangan juga akan menerima konsekuensi berupa penderekan. Penderekan ini dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan.

Sanksi penderekan juga tercantum pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Biaya penderakan dan penyimpanan kendaraan dikenakan Rp500.000 per hari per kendaraan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menag Yaqut Pastikan Tidak Ada Jatah 2.000 Kuota Haji untuk Tokoh Agama

Menag Yaqut Pastikan Tidak Ada Jatah 2.000 Kuota Haji untuk Tokoh Agama

News | Selasa, 19 September 2023 | 01:00 WIB

Tak Cuma Mobil, Pemprov DKI Bakal Kenakan Tarif Parkir Mahal Buat Sepeda Motor Tak Lulus Uji Emisi

Tak Cuma Mobil, Pemprov DKI Bakal Kenakan Tarif Parkir Mahal Buat Sepeda Motor Tak Lulus Uji Emisi

News | Senin, 18 September 2023 | 19:59 WIB

Terapkan Tarif Disinsentif, Kendaraan Belum Lulus Uji Emisi Bakal Bayar Parkir Lebih Mahal di Tempat Ini

Terapkan Tarif Disinsentif, Kendaraan Belum Lulus Uji Emisi Bakal Bayar Parkir Lebih Mahal di Tempat Ini

News | Jum'at, 15 September 2023 | 15:49 WIB

Dishub Bogor Hanya Beri Wacana Untuk Tata Kawasan Stadion Pakansari Yang Semrawut

Dishub Bogor Hanya Beri Wacana Untuk Tata Kawasan Stadion Pakansari Yang Semrawut

Bogor | Kamis, 14 September 2023 | 13:14 WIB

Dishub Samarinda Tertibkan Parkir Liar Pakai Cara Sewa Cosplay Power Ranger

Dishub Samarinda Tertibkan Parkir Liar Pakai Cara Sewa Cosplay Power Ranger

Kaltim | Rabu, 13 September 2023 | 19:25 WIB

Pemerintah Ubah Nama Hari Libur Nasional dari 'Isa Al Masih' Menjadi 'Yesus Kristus'

Pemerintah Ubah Nama Hari Libur Nasional dari 'Isa Al Masih' Menjadi 'Yesus Kristus'

News | Selasa, 12 September 2023 | 16:33 WIB

Detik-detik Mobil yang Hampir Jatuh dari Lantai 2 di Bintaro Trade Center

Detik-detik Mobil yang Hampir Jatuh dari Lantai 2 di Bintaro Trade Center

Video | Minggu, 10 September 2023 | 20:25 WIB

Terkini

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:46 WIB

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:41 WIB