"Anak-anak ini pada momen-momen tertentu diangkat bisa menggugah hati netizen yang bisa jadi donatur di shooting pelaku. Bayi menangis, setelah itu diupload ke media sosial Tiktok," ungkap Kombes Valentino.
Panti asuhan diduga illegal
Kombes Valentino menambahkan, panti asuhan yang dikelola Zamaneuli dan istrinya sudah beroperasi selama dua tahun.
Di dalamnya, Zamaneuli menampung 26 anak-anak yangterdiri dari 4 bayi dan selebihnya anak-anak berusia SD dan SMP.
Namun parahnya, panti asuhan yang dikelola Zamaneuli dan istrinya ternyata tidak memiliki izin resmi dari Dinas Sosial setempat.
Karena itu pula, ia dan istrinya diduga menampung dan mengumpulkan anak-anak secara illegal di panti asuhan.
Ancaman hukuman untuk ZZ
Akibat ulahnya, Zamaneuli Zebua telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan dan telah diperiksa secara lebih lanjut.
Ia terancam hukuman penjara selama 20 tahun karena melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.
Baca Juga: Cara Pengelola Panti Asuhan Ngemis di Live TikTok: Bayi 2 Bulan Disuapi Bubur, Jual Kesedihan
Kontributor : Damayanti Kahyangan