• Nomor Kartu Keluarga (KK)
• Nomor NPWP (jika ada)
• Nomor Telepon dan juga Email Aktif
• Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) (jika Anda adalah seorang tenaga medis).
Demikianlah penjelasan tentang apakah bisa buat akun SSCANS 2 kali untuk daftar CPNS dan PPPK 2023. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari