Perbedaan PPPK Umum dan Khusus, Jangan Salah Pilih Formasi! Cek Syarat Ketentuannya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 22 September 2023 | 11:16 WIB
Perbedaan PPPK Umum dan Khusus, Jangan Salah Pilih Formasi! Cek Syarat Ketentuannya
Ilustrasi ujian CPNS. [Dok.RiauOnline] - Perbedaan PPPK Umum dan Khusus, Jangan Salah Pilih Formasi! Cek Syarat Ketentuannya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Syarat masa kerja yang harus dipenuhi para pelamar tercatat sebagai berikut:

  • Minimal berpengalaman selama dua tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pratama.
  • Minimal berpengalaman selama tiga tahun pada jenjang ahli muda. 
  • Minimal berpengalaman selama lima tahun pada jenjang ahli madya.
  • Minimal berpengalaman selama tujuh tahun pada jenjang ahli utama. 

Bagi pelamar pada jabatan fungsional dosen, harus memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi dengan syarat masa kerja sebagai berikut:

  • Minimal berpengalaman selama dua tahun pada jenjang asisten ahli.
  • Minimal berpengalaman selama tiga tahun untuk kualifikasi pendidikan S-1 atau doktor pada jenjang lektor.
  • Minimal berpengalaman selama lima tahun untuk kualifikasi pendidikan minimal S-2 atau magister pada jenjang lektor.
  • Minimal berpengalaman selama lima tahun pada jenjang lektor kepala.

Demikianlah informasi seputar perbedaan PPPK Umum dan Khusus yang penting untuk diketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI