"Ini semata-mata agar beliau lebih paham di dalam mempertahankan undang-undang yang akan di-JR, begitu lah kira-kira. Jadi bukan kita mengganggu independensi, tetapi dia supaya punya wawasan lebih luas," katanya.
"Karena yang utama Hakim MK penjaga konstitusi kita, kesepatakan berbangsa kita. Maka kami memilih Arsul Sani, bukan berarti yang lain jelek, tetapi kandidat yang lain belum punya jam terbang di DPR dan MPR," sambungnya.
Siap Lepas Jabatan
Arsul Sani siap melepas jabatannya baik di Partai Persatuan Pembangunan (PPP), MPR dan anggota Komisi II DPR untuk menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Arsul memahami pengunduran dirinya dari jabatan-jabatan saat ini merupakan konsekuensi atas terpilihnya ia menjadi Hakim MK oleh DPR.
"Konsekuensinya kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR dan mundur sebagai anggota partai. Karena itu di UU MK disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara dan itu memang harus ditaati," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Arsul menyampaikan tujuannya menjadi Hakim MK. Ia berujar niatnya untuk membuat kelembagaan negara semalin baik ke depannya.
"Tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral masing-masing dan keinginan saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antarlemaga negara karena misalnya putusan MK," kata Arsul.
Sepakat Pilih Arsul
Baca Juga: Terpilih jadi Hakim MK, Arsul Sani Siap Keluar dari PPP dan Lepas Jabatan di DPR
Komisi III DPR menyepakati memilih Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, Arsul telah melalui tahap fit and proper test bersama tujuh calon yang ikut seleksi.