TNI Ungkap Kronologi Serma S Dikeroyok di Jaktim, Empat Pelaku Masih Kabur

Chandra Iswinarno | Rakha Arlyanto | Suara.com

Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:41 WIB
TNI Ungkap Kronologi Serma S Dikeroyok di Jaktim, Empat Pelaku Masih Kabur
Ilustrasi pengeroyokan. [ANTARA]

Suara.com - Kepala Pusat Penerangan (Kaspuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menjelaskan kronologi pengeroyokan yang dialami Dantim Provos Satpamwal Denma Mabes TNI Sermas S di Pondok Ranggon, Jakarta Timur (Jaktim).

Julius mengatakan, kejadian bermula saat Sermas S melintas di tanjakan Pesantren Al-Haromain, Pondok Ranggon. Korban disebut menggunakan mobik jenis pick up.

Pada saat itu, satu sepeda motor dilaporkan mendadak mogok di tanjakan. Alhasil, sebuah mobil yang berada di belakang sepeda motor itu ikut berhenti secara mendadak.

"Kemudian Serma SP yang berada di belakang pickup carry juga berhenti mendadak,” kata Julius kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

Setelah itu, sebuah sepeda motor yang berada di belakang kendaraan Serma S pun ikut berhenti mendadak. Sepeda motor itu dikendarai oleh salah satu pelaku menabrak bagian belakang mobil Sermas S.

Julius mengatakan pelaku tak terima sepeda motor mengalami kerusakan dan menuntut ganti rugi kepada Serma S. Perdebatan kemudian terjadi antara korban dan pelaku. Merasa tak terima, pelaku memanggil rekan-rekannya.

"Beberapa menit kemudian datanglah lebih kurang 8 orang, dan ikut cekcok yang disertai pengambilan kunci mobil Serma SP secara paksa yang dilanjutkan dengan pemukulan terhadap Serma SP," katanya.

Serma SP lalu menghubungi anggota lain yakni Komandan Kompi C. Kemudian Komandan Kompi C bersama 10 anggota datang ke TKP dan mengamankan empat orang pelaku. Sedangkan, ada empat pelaku lainnya dilaporkan masih kabur.

"Sisanya melarikan diri. Adapun pelaku yang telah diamankan yaitu HL, SK, KK dan JKM," katanya.

Empat Pelaku Ditangkap

Sebelumnya, Serma S menjadi korban pengeroyokan di kawasan Jalan Kramat Ganceng, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin (9/10/2023) malam.

"Benar, terjadi pengeroyokan terhadap anggota TNI," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur Kompol Gunarto ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Anggota TNI itu dikeroyok empat orang warga sipil yang dipicu oleh senggolan kendaraan di jalan. Meempat pelaku pengeroyokan anggota TNI itu telah diamankan pihak Polres Metro Jakarta Timur.

"Motifnya karena permasalahan di jalan. Saat mengendarai, kendaraan pelaku menyenggol kendaraan korban," ujarnya.

Kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan Detasemen Polisi Militer Kodam (Denpom) Jaya karena korban merupakan anggota TNI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waduh! Anggota TNI Serma S Dikeroyok Di Pondok Ranggon, 4 Pelaku Ditangkap

Waduh! Anggota TNI Serma S Dikeroyok Di Pondok Ranggon, 4 Pelaku Ditangkap

Jakarta | Selasa, 10 Oktober 2023 | 12:39 WIB

Tindak Tegas, Oknum Anggota TNI AL yang Aniaya Kapten Kapal di Manado Akhirnya Resmi Ditahan

Tindak Tegas, Oknum Anggota TNI AL yang Aniaya Kapten Kapal di Manado Akhirnya Resmi Ditahan

Sulsel | Senin, 09 Oktober 2023 | 14:21 WIB

Pensiunan TNI Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Tubuhnya Menghitam

Pensiunan TNI Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Tubuhnya Menghitam

Bali | Sabtu, 07 Oktober 2023 | 09:55 WIB

Terkini

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:17 WIB

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB