KPU Izinkan Ganti Cawapres Meski Sudah Ditetapkan, Erick Thohir Masih Punya Peluang?

M Nurhadi

Selasa, 24 Oktober 2023 | 16:09 WIB
KPU Izinkan Ganti Cawapres Meski Sudah Ditetapkan, Erick Thohir Masih Punya Peluang?
Gibran Rakabuming Raka dan Erick Thohir (instagram)

Suara.com - Pengumuman pasangan capres dan cawapres dari masing-masing koalisi telah dilakukan. Terdapat tiga pasangan utama yang hingga saat ini muncul, yakni Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin, dan Prabowo-Gibran. Lalu apakah bisa ganti cawapres saat sudah ditetapkan seperti ini?

Pertanyaan ini sendiri muncul lantaran dikabarkan pihak Koalisi Indonesia Maju atau KIM masih memiliki kegelisahan pada cawapres yang dipilih oleh Prabowo. Dikabarkan PAN masih mengupayakan Erick Thohir untuk menggantikan Gibran sebagai cawapres dari Prabowo.

Aturan yang Berlaku

Regulasi yang berlaku untuk konteks pergantian bakal capres atau cawapres sendiri tercantum dalam beleid Peraturan KPU No. 22 Tahun 2018, tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil presiden.

Aturannya adalah jika bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat, KPU akan membuat berita acara verifikasi dokumen perbaikan. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan (tiga hari), maka capres atau cawapres dinyatakan tidak memenuhi syarat mutlak.

KPU akan meminta partai dan koalisi mengusulkan paslon baru sebagai pengganti, dengan tempo paling lama 14 hari sejak surat permintaan dari KPI diterima oleh koalisi pengusung. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi akan dilakukan selambat-lambatnya empat hari setelah surat pengusulan diterima.

Jika kemudian paslon yang diusulkan tetap tidak sesuai dengan persyaratan dari KPU, maka koalisi dinyatakan tidak dapat mengajukan kembali bakal paslon pengganti dan gagal menyediakan pasangan sesuai dengan syarat yang diberikan.

Kesimpulannya, paslon boleh diganti dalam waktu terbatas sesuai peraturan, selama memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPU. Penggantian ini diperbolehkan sebelum pasangan ini ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan yang akan berkontestasi dalam pilpres.

Dalam Pasal 33, partai politik dan koalisi dilarang menarik calon maupun paslon yang telah ditetapkan oleh KPU.

Syarat Khusus Mengganti Capres atau Cawapres

Namun demikian terdapat syarat khusus jika partai atau koalisi pendukung terpaksa mengganti bacapres dan bacawapres yang diusung. Hal ini disebutkan dalam pasal 35, penggantian calon dapat dilakukan dalam hal bakal calon, bakal pasangan calon, calon, atau pasangan calon berhalangan tetap saat:

  • Sampai dengan tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon
  • Sejak penetapan pasangan calon sampai enam puluh hari sebelum pemungutan suara
  • Dimulainya tahapan pemilu putaran kedua

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bisakah Kader Partai Mencalonkan Diri dari Partai Lain, Ini Penjelasannya

Bisakah Kader Partai Mencalonkan Diri dari Partai Lain, Ini Penjelasannya

Kotak Suara | Selasa, 24 Oktober 2023 | 15:49 WIB

Wasekjen PDIP Singgung Soal Etika saat Ditanya Hubungan Jokowi dan Megawati

Wasekjen PDIP Singgung Soal Etika saat Ditanya Hubungan Jokowi dan Megawati

Kotak Suara | Selasa, 24 Oktober 2023 | 15:38 WIB

Ditanya Soal Nasib Gibran di PDIP, Utut Adianto: Kita Tunggu Aja

Ditanya Soal Nasib Gibran di PDIP, Utut Adianto: Kita Tunggu Aja

Kotak Suara | Selasa, 24 Oktober 2023 | 15:20 WIB

Cerita Mahfud MD Pernah Dilarang Masuk Politik oleh Gus Dur, Kini Dampingi Ganjar Jadi Cawapres

Cerita Mahfud MD Pernah Dilarang Masuk Politik oleh Gus Dur, Kini Dampingi Ganjar Jadi Cawapres

Kotak Suara | Selasa, 24 Oktober 2023 | 14:58 WIB

Masih Nyeleneh, Gaya Politik Gibran Jadi Sorotan: Belum Tampak Keseriusan Jadi Cawapres Prabowo

Masih Nyeleneh, Gaya Politik Gibran Jadi Sorotan: Belum Tampak Keseriusan Jadi Cawapres Prabowo

News | Selasa, 24 Oktober 2023 | 14:56 WIB

Keresahan Ernest Praksa soal Gibran dan Pilres 2024 Didukung Alissa Wahid: Intelegensi Kalian di Atas Rata-Rata

Keresahan Ernest Praksa soal Gibran dan Pilres 2024 Didukung Alissa Wahid: Intelegensi Kalian di Atas Rata-Rata

Entertainment | Selasa, 24 Oktober 2023 | 14:49 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB