Selain hunian layak disabilitas, Pemprov DKI juga menyediakan transportasi publik yang ramah disabilitas. Misalnya di bus Transjakarta. Penyediaan fasilitas ramah penyandang disabilitas ini merupakan perwujudan dari Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta.
Pramusapa yang bekerja di Transjakarta dilatih untuk membantu penyandang disabilitas saat naik dan turun dari bus serta menempatkan mereka di lokasi yang diinginkan. Selain itu, terdapat bus khusus bagi penyandang disabilitas, kursi prioritas yang ditandai dengan stiker di kaca bus, dan ruang khusus untuk kursi roda dalam bus Transjakarta.
Pelayanan kepada penyandang disabilitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah setempat. Kesadaran masyarakat juga sangat penting dalam memastikan penyandang disabilitas diperlakukan sama dengan warga lainnya, sebagai bagian integral dari masyarakat.
“Sosialisasi harus dilakukan semua pihak, baik secara manual maupun digital oleh pemerintah, baik melalui media cetak, media elektronik, dan medsos yang dikelola pemda, LSM, dan lainnya,” kata Antony.