8. Rusunawa PIK Pulo Gadung Tahap II (tower) 8 unit kosong.
Pemprov DKI sangat terbuka untuk menerima masyarakat yang ingin memanfaatkan rusunawa khusus disabilitas. Syarat pendaftarannya cukup mudah, yakni:
1. Termasuk dalam Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
2. Memiliki E-KTP & KK DKI Jakarta, serta NPWP yang masih berlaku;
3. Pemohon merupakan Kepala Keluarga sesuai yang tercantum di Kartu Keluarga;
4. Sudah menikah dibuktikan dengan Surat Nikah/dokumen yang dipersamakan;
5. Tidak memiliki tempat tinggal milik sendiri, dibuktikan dengan PM-1 dari kelurahan setempat;
6. Sanggup membayar biaya sewa rusunawa, biaya listrik, biaya air, dan/atau biaya lainnya yang ditetapkan oleh Kepala UPRS, dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan;
7. Menyertakan Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan bermaterai dari Pemohon dengan mengetahui Ketua RT/RW sesuai KTP domisili asal;
Baca Juga: Pemprov DKI Terus Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Infrastruktur dalam Mengelola Sampah
8. Menyertakan pas foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar;
9. Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK yang masih berlaku;
10. Bebas narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Instansi yang berwenang;
11. Telah lolos verifikasi pendataan dengan instansi terkait;
12. Memiliki rekening Bank DKI;
13. Bersedia mendepositkan jaminan sebesar 3x tarif sewa bulanan (melalui rekening tabungan Bank DKI pemohon setelah ditetapkan sebagai calon penghuni rusunawa).