Hunian Layak Disabilitas Pemprov DKI, Pengamat: Jakarta Jadi Contoh Kota Lain

Rabu, 25 Oktober 2023 | 11:21 WIB
Hunian Layak Disabilitas Pemprov DKI, Pengamat: Jakarta Jadi Contoh Kota Lain
Rusun Marunda, di Jakarta Utara, menjadi salah satu rusun yang ramah bagi penyandang disabilitas. (Dok: Pemrprov DKI)

8.   Rusunawa PIK Pulo Gadung Tahap II (tower) 8 unit kosong.

Pemprov DKI sangat terbuka untuk menerima masyarakat yang ingin memanfaatkan rusunawa khusus disabilitas. Syarat pendaftarannya cukup mudah, yakni:

1.     Termasuk dalam Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);

2.     Memiliki E-KTP & KK DKI Jakarta, serta NPWP yang masih berlaku;

3.     Pemohon merupakan Kepala Keluarga sesuai yang tercantum di Kartu Keluarga;

4.     Sudah menikah dibuktikan dengan Surat Nikah/dokumen yang dipersamakan;

5.     Tidak memiliki tempat tinggal milik sendiri, dibuktikan dengan PM-1 dari kelurahan setempat;

6.     Sanggup membayar biaya sewa rusunawa, biaya listrik, biaya air, dan/atau biaya lainnya yang ditetapkan oleh Kepala UPRS, dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan;

7.     Menyertakan Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan bermaterai dari Pemohon dengan mengetahui Ketua RT/RW sesuai KTP domisili asal;

Baca Juga: Pemprov DKI Terus Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Infrastruktur dalam Mengelola Sampah

8.     Menyertakan pas foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar;

9.     Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK yang masih berlaku;

10.  Bebas narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Instansi yang berwenang;

11.   Telah lolos verifikasi pendataan dengan instansi terkait;

12.   Memiliki rekening Bank DKI;

13.   Bersedia mendepositkan jaminan sebesar 3x tarif sewa bulanan (melalui rekening tabungan Bank DKI pemohon setelah ditetapkan sebagai calon penghuni rusunawa).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI