Tanggapi Permintaan PDIP, MKMK Tegaskan Sidang Pemeriksaan Hakim Tak Bisa Digelar Terbuka

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 30 Oktober 2023 | 19:59 WIB
Tanggapi Permintaan PDIP, MKMK Tegaskan Sidang Pemeriksaan Hakim Tak Bisa Digelar Terbuka
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menanggapi pernyataan politikus PDIP Masinton Pasaribu yang meminta sidang pemeriksaan sembilan hakim konstitusi dilakukan secara terbuka.

Jimly menegaskan sidang pemeriksaan hakim dalam perkara dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim yang menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 itu tidak bisa diselenggarakan secara terbuka.

"Di peraturan MK-nya itu terutup. Hukum acaranya itu bilang tertutup. Tertutup sepanjang menyangkut hakimnya, tapi sepanjang menyangkut pelapornya, kami buat terbuka atas kesepakatan bersama," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Sebagai informasi, MKMK menjadwalkan sidang pemeriksaan terhadap Ketua MK Anwar Usman besok malam.

Sidang akan diawali dengan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana dan guru besar lainnya sebagai pelapor secara terbuka pada pukul 09.00 WIB.

"Besok itu Pak Anwar Usman, tapi itu malam sendiri, tapi paginya itu. Jadi ada dua sidang terbuka untuk memeriksa terlapor, dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim," ujar Jimly.

"Waktu sidang terbuka, staf ahlinya hakim terlapor kami beri kesempatan juga untuk hadir," lanjut dia

Diketahui, MK membentuk MKMK secara Ad Hoc lantaran adanya sejumlah laporan perihal putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya menerima setidaknya sejumlah laporan perihal putusan tersebut dan sembilan hakim konstitusi menjadi terlapor.

"Perihal yang mereka ajukan adalah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Untuk itu, MKMK dirasa perlu untuk dibentuk sebagai pihak yang akan memeriksa dan mengadili hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"MKMK terbentuk karena memang salah satunya karena perintah dari undang-undang untuk pembentukan MKMK sebagai bagian dari kelembagaan yang memang dimintakan oleh undang-undang, khususnya pasal 27A untuk kemudian memeriksa, termasuk kemudian di dalamnya mengadili kalau memang terjadi persoalan yang terkait dengan laporan dugaan pelanggaran, termasuk juga kalau ada temuan di situ," tutur Enny.

Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Besok Malam, Hakim Anwar Usman Jalani Sidang Pemeriksaan MKMK

Besok Malam, Hakim Anwar Usman Jalani Sidang Pemeriksaan MKMK

News | Senin, 30 Oktober 2023 | 19:53 WIB

MKMK Akan Putuskan Perkara Hakim Anwar Usman Cs Tanggal 7 November

MKMK Akan Putuskan Perkara Hakim Anwar Usman Cs Tanggal 7 November

News | Senin, 30 Oktober 2023 | 19:47 WIB

Buntut Putusan Batas Usia Capres, 9 Hakim MK Akan Diperiksa

Buntut Putusan Batas Usia Capres, 9 Hakim MK Akan Diperiksa

Foto | Senin, 30 Oktober 2023 | 19:09 WIB

Terima 18 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, MKMK: Ketua MK Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan

Terima 18 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, MKMK: Ketua MK Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan

Kotak Suara | Senin, 30 Oktober 2023 | 18:40 WIB

Tak Sependapat dengan Anwar Usman, Advokat Pendukung Prabowo Laporkan Hakim Arief Hidayat ke MKMK

Tak Sependapat dengan Anwar Usman, Advokat Pendukung Prabowo Laporkan Hakim Arief Hidayat ke MKMK

News | Senin, 30 Oktober 2023 | 10:59 WIB

Mulai Tangani Dugaan Pelanggaran Etik, MKMK Bakal Temui Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Hari Ini

Mulai Tangani Dugaan Pelanggaran Etik, MKMK Bakal Temui Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Hari Ini

News | Senin, 30 Oktober 2023 | 09:03 WIB

Peneliti The Indonesian Institute: Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Berpihak pada Anak Muda

Peneliti The Indonesian Institute: Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Berpihak pada Anak Muda

Kotak Suara | Minggu, 29 Oktober 2023 | 02:37 WIB

Terkini

Proyek Surya dan Hidrogen Hijau di RI Dapat Suntikan Dana, Regulasi Masih Jadi Hambatan?

Proyek Surya dan Hidrogen Hijau di RI Dapat Suntikan Dana, Regulasi Masih Jadi Hambatan?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:15 WIB

10 Juta Warga Kuba Hidup Dalam Kegelapan, Blackout Kedua dalam Sepekan Picu Krisis dan Protes

10 Juta Warga Kuba Hidup Dalam Kegelapan, Blackout Kedua dalam Sepekan Picu Krisis dan Protes

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:09 WIB

Gawat! Pasokan BBM Dunia Mulai Terganggu karena Perang

Gawat! Pasokan BBM Dunia Mulai Terganggu karena Perang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:06 WIB

Dunia Hadapi Krisis Energi Global! Direktur IEA Sebut Lebih Parah dari Krisis Minyak 1970

Dunia Hadapi Krisis Energi Global! Direktur IEA Sebut Lebih Parah dari Krisis Minyak 1970

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:02 WIB

Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum

Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum

News | Senin, 23 Maret 2026 | 17:50 WIB

Jepang Kirim Pasukan Khusus Bela Diri ke Selat Hormuz, Ikut Perang?

Jepang Kirim Pasukan Khusus Bela Diri ke Selat Hormuz, Ikut Perang?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 17:45 WIB

Jangan Bikin Iran Ngamuk, Teluk Persia Terancam Jadi Neraka Baru

Jangan Bikin Iran Ngamuk, Teluk Persia Terancam Jadi Neraka Baru

News | Senin, 23 Maret 2026 | 17:37 WIB

Perubahan Iklim Gerus Ruang Hidup Ternak, Bisakah Pola Makan Vegan Jadi Jawaban?

Perubahan Iklim Gerus Ruang Hidup Ternak, Bisakah Pola Makan Vegan Jadi Jawaban?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:45 WIB

Teror di London! 4 Ambulans Yahudi Dibakar di Depan Sinagoga, Diduga Aksi Anti Semit

Teror di London! 4 Ambulans Yahudi Dibakar di Depan Sinagoga, Diduga Aksi Anti Semit

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:38 WIB

Hindari Macet JogjaSolo, Ratusan Pemudik Pilih Jalur Sawah di Purwomartani Menuju Tol

Hindari Macet JogjaSolo, Ratusan Pemudik Pilih Jalur Sawah di Purwomartani Menuju Tol

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:34 WIB