"Siap, terima kasih Yang Mulia, maksud saya biar tidak bertele-tele, supaya tidak diulang-ulang terus," ujarnya.
"Ya sudah maaf, ya memang nada oditur ketika tidak pakai pengeras saja sudah kencang, apalagi pakai pengeras, terkesan seperti marah padahal tidak ya, tidak marah," pungkasnya.

Untuk diketahui, Praka Riswandi membunuh Imam Masykur bersama Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir. Praka Riswandi Manik merupakan anggota Paspampres, sedangkan Praka Heri Sandi merupakan seorang prajurit Direktorat Topografi TNI AD serta Praka Jasmowir adalah Anggota Kodam Iskandar Muda.
Dalam sidang sebelumnya, Praka Riswandi Cs didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Imam Masykur. Ketiganya didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.