Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
Koalisi Indonesia Maju Yakin Putusan MKMK Besok Tak Bakal Gagalkan Gibran Jadi Cawapres
Senin, 06 November 2023 | 14:31 WIB

BERITA TERKAIT
Dua Mahasiswa Gugat Putusan MK, Minta KPU Diskualifikasi Prabowo-Gibran
06 November 2023 | 14:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI