Sudah Diikat, Anggota Polisi Nyaris Jadi Korban Pembunuhan di Tol karena Ulah Istri

Rabu, 08 November 2023 | 17:35 WIB
Sudah Diikat, Anggota Polisi Nyaris Jadi Korban Pembunuhan di Tol karena Ulah Istri
Polisi menangkap tiga pelaku percobaan pembunuhan berencana terhadap anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto, di Kota Tangerang, Banten. (ist/ dok. polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menangkap tiga pelaku percobaan pembunuhan berencana terhadap anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto, di Kota Tangerang, Banten. Ketiga pelaku masing-masing berinisial AI, N alias A, dan S alias D.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing menyebut ketiga tersangka ditangkap tak lama setelah pihaknya menerima laporan dari Bripka Taufan pada Kamis (18/10/2023) sekitar pukul 04.18 WIB pagi.

"Saudara Taufan Febrianto yang menerangkan kalau dirinya merupakan anggota Polri yang berdinas di Ditpamovit Polda Metro Jaya, bahwa dirinya telah mengalami peristiwa percobaan pembunuhan berencana dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan yang direncanakan," kata Rio kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Bedasar keterangan Bripka Taufan, lanjut Rio, peritiwa percobaan pembunuhan berencana ini terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batuceper, Kota Tengerrsng pada Rabu (17/10/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Rio mengungkap upaya percobaan pembunuhan tersebut dipicu permasalahan antara tersangka AI dengan istri Bripka Taufan. Tersangka AI tersebut kesal dan sakit hati dengan istri Bripka Taufan karena menyebarkan data pribadinya kepada orang-orang yang mencarinya.

Adapun latar belakang orang-orang tersebut mencari AI diduga karena merasa ditipu. AI diduga melakukan penipuan terkait janji tawaran kerja di Dinas Perhubungan.

"Dirinya (AI) menerima sejumlah uang untuk memasukan orang berkerja di Dinas Perhubungan," ungkap Rio.

Atas dasar rasa sakit hati tersebut, AI dibantu tersangka N dan S kemudian berupaya menjebak Bripka Taufan. Mereka saat itu mengajak Bripka Taufan menggunakan mobil dengan alasan bertemu rekan bisnis.

Saat di dalam mobil, Bripka Taufan yang duduk di samping AI yang berposisi sebagai sopir justru diikat oleh tersangka S dan N.

Baca Juga: MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo di Putusan Kasasi, Respons Kejagung: Kami Pelajari Dulu

Setelah di dalam mobil, tersangka N alias A dan S alias D duduk dibangku belakang. Sedangkan AI yang menyupir dan korban duduk di bangku depan sebelah kiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI