Jadi Tersangka Korupsi Pajak, KPK Tahan 2 Anak Buah Angin Prayitno

Ria Rizki Nirmala Sari, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 10 November 2023 | 05:35 WIB
Jadi Tersangka Korupsi Pajak, KPK Tahan 2 Anak Buah Angin Prayitno
Ini besaran gaji PNS KPK. (Instagram/@official.kpk)

Suara.com - Dua anggota pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Yulmanizar dan Febrian ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka dugaan korupsi pemeriksaan pajak tahun 2016 dan tahun 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, YMR (Yulmanizar) Anggota Tim Pemeriksa Pajak pada DJP dan FB (Febrian) Anggota Tim Pemeriksa Pajak pada DJP," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip Suara.com di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11/2023).

Pada perkara ini KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka dan sudah divonis hukuman penjara. Mereka adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Angin Prayitno Aji (APJ), mantan Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Dadan Ramdani (DR), mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada DJP Wawan Ridwan (WR), mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada DJP Alfred Simanjuntak (AS).

Kemudian empat orang lainnya merupakan pihak swasta. Dua di antaranya merupakan konsultan pajak PT GMP (Gunung Madu Plantation) atas nama Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Ryan Ahmad Ronas (RAR), sedangkan dua orang lainya, konsultan pajak PT JB (Jhonlin Baratama) Agus Susetyo (AS), dan Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak PT BPI Tbk (Bank Pan Indonesia).

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga diperintahkan Angin yang saat itu menjabat sebagai direktur pemeriksaan dan penagihan, serta Dadan selaku kasubdit kerja sama dan dukungan pemeriksaan dan Alfred selaku Ketua tim pemeriksa pajak melakukan rekayasa penghitungan pajak sesuai permintaan pajak.

"Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, APA dan DR mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang dan yang melakukan 'deal' dengan wajib pajak dilapangan adalah YMR dan FB," jelas Alex.

Adapun wajib pajak yang menyerahkan uang, PT Gunung Madu Plantations untuk pajak 2016, PT Bank Papan Indonesia untuk pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama.

"Atas pengondisian penghitungan perpajakan untuk 3 wajib pajak di maksud, APA, DR, WR, AS, YMR dan FB menerima sejumlah sekitar Rp15 Miliar dan SGD 4 juta," kata Alex.

"Selain itu YMR dan FB bersama-sama dengan APA, DR, WR dan AS diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliaran rupiah dan masih terus dilakukan pendalaman," imbuh Alex.

baca juga
Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji. [Suara.com/Faqih]
Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji. [Suara.com/Faqih]

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, turut disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Guna proses penyidikan keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari pertema di Rumah Tahanan KPK, Jakarta terhitung sejak tanggal 9 sampai dengan 28 November 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Undang Polda Metro dan Mabes Polri Jumat Pagi, Bahas Supervisi Kasus Pemerasan SYL

KPK Undang Polda Metro dan Mabes Polri Jumat Pagi, Bahas Supervisi Kasus Pemerasan SYL

News | Jum'at, 10 November 2023 | 01:05 WIB

Usut Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes, KPK Sudah Tetapkan Tersangka

Usut Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes, KPK Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 09 November 2023 | 23:17 WIB

Diduga Ganggu Proses Penyidikan Korupsi SYL, Alasan KPK Cegah Febri Diansyah Cs

Diduga Ganggu Proses Penyidikan Korupsi SYL, Alasan KPK Cegah Febri Diansyah Cs

News | Kamis, 09 November 2023 | 22:54 WIB

KPK Akui Agak Terganggu dengan Pemberitaan Kasus Pemerasan SYL yang Seret Firli Bahuri

KPK Akui Agak Terganggu dengan Pemberitaan Kasus Pemerasan SYL yang Seret Firli Bahuri

News | Jum'at, 10 November 2023 | 00:05 WIB

BREAKING NEWS! KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Menjadi Tersangka Kasus Suap

BREAKING NEWS! KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Menjadi Tersangka Kasus Suap

News | Kamis, 09 November 2023 | 20:19 WIB

Terkini

Molor Setahun! Proyek SDN Cipete Utara 01 Paksa Orang Tua Korbankan Jam Kerja Demi Anak

Molor Setahun! Proyek SDN Cipete Utara 01 Paksa Orang Tua Korbankan Jam Kerja Demi Anak

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:35 WIB

Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya

Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya

Lampung | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:31 WIB

Di Mana Tempat Beli Parfum YSL Ori? Ini 5 Toko Tepercaya dan Variannya yang Paling Wangi

Di Mana Tempat Beli Parfum YSL Ori? Ini 5 Toko Tepercaya dan Variannya yang Paling Wangi

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:30 WIB

Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL

Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:26 WIB

Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?

Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:25 WIB

6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI

6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:22 WIB

Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online

Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:18 WIB

PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League

PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League

Jawa Tengah | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:03 WIB

Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital

Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:01 WIB

Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati

Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati

Foto | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:00 WIB

×