Jadi Tersangka Korupsi Pajak, KPK Tahan 2 Anak Buah Angin Prayitno

Jum'at, 10 November 2023 | 05:35 WIB
Jadi Tersangka Korupsi Pajak, KPK Tahan 2 Anak Buah Angin Prayitno
Ini besaran gaji PNS KPK. (Instagram/@official.kpk)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, turut disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Guna proses penyidikan keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari pertema di Rumah Tahanan KPK, Jakarta terhitung sejak tanggal 9 sampai dengan 28 November 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI