Kemenkumham Klaim Eddy Hiariej Tak Tahu Jadi Tersangka KPK: Beliau Belum Pernah Diperiksa

Jum'at, 10 November 2023 | 10:57 WIB
Kemenkumham Klaim Eddy Hiariej Tak Tahu Jadi Tersangka KPK: Beliau Belum Pernah Diperiksa
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/3/2023). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman mengklaim Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej belum mengetahui dijadikan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, Erif mengatakan, pria yang kerap disapa Eddy itu tidak pernah diperiksa selama tahap penyidikan. Selain itu, ia juga mengklaim Eddy tidak pernah menerima adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkaranya.

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," katanya melalui keterangan yang diterima Suara.com, Jumat (10/11/2023).

Ia juga menjelaskan, Kemenkumham masih akan berkoordinasi untuk memberikan pendampingan hukum bagi Eddy yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," jelas Tubagus.

Lebih lanjut, Tubagus menyebut pihaknya hingga saat ini masih mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Eddy.

"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," ungkapnya.

Eddy Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wamenkumham, Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca Juga: Resmi Tersangka, Eks Penyidik Desak KPK Segera Tahan Wamenkumham Eddy Hiariej: Agar Cepat Tuntas!

Kabar tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani (surat penyidikan)sekitar dua minggu yang lalu," katanya.

Alex menyebut, total terdapat empat tersangka. Namun KPK belum mengungkap kasus tersebut secara mendetail.

"Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga orang, pemberi satu (orang)," kata Alex.

Adapun dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 silam.

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI