Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri

Jum'at, 10 November 2023 | 14:44 WIB
Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Pencekalan itu terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada masa Covid-19 di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Meski demikian, Ali tidak merinci siapa pihak yang sudah diajukan pencekalan terkait kasus tersebut.

Ia menjelaskan kelima orang itu akan dicekal pergi ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan.

"Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta," jelas Ali.

Ali berharap kelimanya bisa koperatif jika nantinya diperiksa untuk keperluan penyidikan.

Tersangka Lebih dari Satu

Sebelumnya KPK menyampaikan ada lebih dari satu tersangka di kasus korupsi pengadaan APD masa Covid-19 di lingkungan Kemenkes. Ali Fikri mengatakan para tersangka akan diumumkan begitu proses penyidikan rampung.

"Saya kira lebih dari 1 yang ditetapkan sebagai tersangka tetapi pastinya nanti ada berapa orang dan identitasnya adalah akan disampaikan ketika penyidikan cukup," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023)

Baca Juga: Kemenkes Sebut Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Terjadi Sebelum Budi Gunadi Jadi Menkes

Ali menjelaskan hingga kini penyidik masih melengkapi dokumen penyidikan dugaan korupsi tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI