Nurcahya Diringkus Polisi Gegara Terbitkan DPO Palsu untuk Memeras Korban

Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Sabtu, 11 November 2023 | 01:05 WIB
Nurcahya Diringkus Polisi Gegara Terbitkan DPO Palsu untuk Memeras Korban
Nurcahya (30) pelaku penipuan membuat DPO Palsu diringkus Polsek Tambora, Jakarta Barat. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Seorang pria bernama Nurcahya (30), diringkus polisi lantaran melakukan penipuan dengan cara menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO palsu.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, tersangka diringkus saat berada di rumahnya, Jalan Sawah Lio, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (3/11/2023).

Putra mengatakan, tersangka Nur mulai melancarkan aksinya sejak September 2023 silam.

Dalam aksinya, tersangka mengambil foto para korbannya melalui sosial media mereka. Selanjutnya, tersangka mengambil logo Tribata Polri kemudian memasukkan nama target di dalam DPO kasus narkoba.

"Tersangka membuat laporan polisi palsu tanpa hak yang dibuat dengan menggunakan handphone dengan format yang diambil dari Google lalu diedit," kata Putra kepada wartawan di kantornya, Polsek Tambora, Jumat malam.

Total sejak bulan September lalu, sudah sembilan orang yang telah dibuatkan daftar DPO palsu. Setelahnya pelaku meminta sejumlah uang, agar namanya dicabut dalam daftar DPO palsu tersebut.

Dari sembilan orang korban, dua diantaranya sudah menyetorkan uang senilai Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta.

"Setelah korban mengetahui bahwa mereka sedang dicari polisi maka mereka mencari pelaku untuk meminta bantuan pelaku agar bersedia membantu mereka agar DPO itu bisa dihapus dari database Kepolisian," ungkapnya.

Setelah korban memberikan sejumlah uang, pelaku kemudian merubah daftar nama DPO korban dengan cara di edit.

"Lalu ditunjukkan kepada mereka bahwa laporan polisi tersebut telah diubah sehingga tidak ada lagi nama mereka," tutur Putra.

Putra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan korban, mereka memilih memberikan uang ke pelaku karena tidak ingin repot berurusan dengan polisi.

Putra mengimbau kepada masyarakat agar jangan langsung percaya dengan modus-modus penipuan dan segera melapor jika ditemukan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 263 KUHP tentang Penipuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Modus Penipuan Undangan Pernikahan APK Viral! Pakar Bongkar Cara Kerja dan Solusi Mengatasinya

Modus Penipuan Undangan Pernikahan APK Viral! Pakar Bongkar Cara Kerja dan Solusi Mengatasinya

Tekno | Kamis, 09 November 2023 | 17:40 WIB

Kerap Ditemukan Alat Kontrasepsi, Warga Resah Banyak Remaja Nongkrong di RPTRA Kampung Baru Hingga Larut Malam

Kerap Ditemukan Alat Kontrasepsi, Warga Resah Banyak Remaja Nongkrong di RPTRA Kampung Baru Hingga Larut Malam

News | Kamis, 09 November 2023 | 01:35 WIB

Pelajar SMP Bernasib Malang, Saat Asik Nongkrong Main HP di Pinggir Jalan Tomang Kena Jambret

Pelajar SMP Bernasib Malang, Saat Asik Nongkrong Main HP di Pinggir Jalan Tomang Kena Jambret

News | Kamis, 09 November 2023 | 04:05 WIB

Terkini

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB