Tak Kunjung Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Firli Tak Mau Disebut Menunda-Nunda

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 14 November 2023 | 16:02 WIB
Tak Kunjung Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Firli Tak Mau Disebut Menunda-Nunda
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak ingin disebut menunda-menunda pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya.

Dia berdalih belum dapat memenuhi panggilan penyidik karena sibuk urusan dinas dan tugas sebagai pimpinan KPK.

"Tidak ada menunda, saya pastikan tidak ada menunda. Ini karena kepentingan dinas dan tugas," kata Firli saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Firli harusnya menjalani pemeriksaan pada Selasa November di Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya meminta ditunda pada Selasa 7 November lalu, karena alasan memiliki kegiatan di Aceh.

Hari ini pun Firli, kembali meminta ditunda, karena alasan ada pemeriksaan di Dewan Pengawas KPK. Namun belakangan disebutnya, pemeriksan tersebut dibatalkan Dewan Pengawas KPK.

"Sebenarnya jadwal saya hari ini adalah menghadiri undangan Dewas KPK, tetapi Dewas sudah ngirim tugas tadi, bahwa hari ini, seluruh Dewas tidak ada," ujarnya.

Dia memastikan bakal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dalam waktu dekat ini.

"Sedangkan untuk memenuhi kehadiran saya di Polda Metro Jaya, itu pun sudah kami komunikasikan. Nanti anda ikuti, dalam waktu dekat ini kita akan hadir memenuhi panggilan daripada Polda Metro Jaya," tuturnya.

Akhiri Drama

baca juga

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo mendesak Firli mengakhiri dramanya untuk menghindari proses pemeriksaan terkait kasus pemerasan SYL. Sebab tidak ada lagi alasan bagi Firli untuk mengakir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya yang telah dijadwalkan pada Selasa (14/11) hari ini.

"Saya meminta agar drama Firli Bahuri mangkir lagi dihentikan. Sebaiknya Firli segera menghadiri pemeriksaan Polda Metro Jaya hari ini setelah sebelumnya mangkir dengan alasan dinas," kata Yudi kepada wartawan, Selasa (14/11).

Alasan Firli tidak hadir karena ada panggilan klarifikasi dari Dewas KPK RI, kata Yudi, juga tidak bisa dibenarkan. Pasalnya Dewas KPK sejak kemarin telah menyatakan pemeriksaan etik terhadap Firli dijadwalkan ulang pekan depan.

"Sehingga ketika Dewas mengundurkan jadwal pemeriksaan, tidak ada alasan lagi Firli tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi (di Polda Metro Jaya)," jelasnya.

Atas hal itu, Yudi mendorong penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Firli. Terlebih proses pemeriksaan ini penting untuk mempercepat proses penyidikan perkara pemerasan yang melibatkan pimpinan lembaga penegak hukum.

"Jika Firli masih berani mangkir tanpa alasan yang patut maka dia bisa dijemput paksa oleh penyidik Polda. Saya mengingatkan jangan ada pihak yang menghambat penyidikan karena bisa dikenakan pidana Pasal 21 merintangi penyidikan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Pernyataan dengan SYL, Firli Bahuri Bantah Pernah Bertemu di Rumah 46 Kartenagara

Beda Pernyataan dengan SYL, Firli Bahuri Bantah Pernah Bertemu di Rumah 46 Kartenagara

News | Selasa, 14 November 2023 | 15:21 WIB

KPK Tangani Dua Kasus Besar Korupsi di Kementan RI, Apa Saja?

KPK Tangani Dua Kasus Besar Korupsi di Kementan RI, Apa Saja?

News | Selasa, 14 November 2023 | 15:10 WIB

Polda Metro Jaya Tak Lakukan Jemput Paksa Firli Bahuri terkait Kasus Pemerasan SYL, Ini Alasannya

Polda Metro Jaya Tak Lakukan Jemput Paksa Firli Bahuri terkait Kasus Pemerasan SYL, Ini Alasannya

News | Selasa, 14 November 2023 | 14:55 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×