Perbaikan Moral Hazard Koperasi Terus Didukung Melalui Perubahan Undang-undang Perkoperasian

Iman Firmansyah | Suara.com

Rabu, 15 November 2023 | 14:00 WIB
Perbaikan Moral Hazard Koperasi Terus Didukung Melalui Perubahan Undang-undang Perkoperasian
(Dok: Istimewa)

Suara.com - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dengan Rencana Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Hal ini karena regulasi tentang Perkoperasian yang berlaku di Indonesia sudah tua dan perlu mengalami penyesuaian dengan kemajuan zaman.

Pernyataan tersebut sebagaimana disampaikan oleh Fernando Sinaga, S.Th., Wakil Ketua Komite IV DPD RI bahwa Undang-Undang tentang Perkoperasian sendiri telah banyak mengalami perubahan dan penyempurnaan.

“Terakhir dengan disahkan dan diundangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian pada Tahun 2012, namun Undang-Undang yang direncanakan untuk pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ini kemudian digugat oleh beberapa Lembaga, sehingga pada tanggal 28 Mei 2013 Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian,” jelas Senator dari Provinsi Kalimantan Utara itu.

Lebih jauh Wakil Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa tahun 2015 DPD RI melalui keputusan Nomor 04/DPD RI/I/2015-2016 tentang Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian mengusulkan perubahan kepada DPR RI.

“Tanggal 1 November 2016 pemerintah dan DPR RI telah mengusulkan perubahan undang-undang Perkoperasian dan sudah masuk Prolegnas. Namun regulasi terkait Perkoperasian ini masih belum disahkan hingga saat ini, hingga muncul wacana perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang merupakan usulan dari Pemerintah,” pungkas Fernando Sinaga, S.Th.

Hadir sebagai narasumber dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu menghadirkan Prof. Dr. Sudarsono Hardjosoekarto, Guru Besar Universitas Indonesia dan Prof. Dr. Ir. Lukman M. Baga, MA.Ec., Guru Besar Institut Pertanian Bogor yang juga merupakan Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB University.

Prof. Dr. Sudarsono Hardjosoekarto, menyampaikan bahwa regulasi tentang Perkoperasian di Indonesia tidak mendorong kegiatan produktif anggota koperasi.

“Sejatinya undang-undang merumuskan untuk meningkatkan kegiatan produksi anggota, namun hal ini tidak terjadi pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, setelah 30 tahun undang-undang ini berjalan apakah ada Koperasi yang difasilitasi secara produktif oleh undang-undang ini? Sebagai peneliti saya tidak melihat cukup bukti bahwa undang-undang ini memberi dorongan yang sangat besar untuk kemajuan koperasi dibanding negara lain,” ucap Guru Besar Universitas Indonesia itu.

Menurut Prof. Dr. Sudarsono Hardjosoekarto, persoalan Perkoperasian di Indonesia berakar dari Undang-Undang Perkoperasian yang menjadi payung hukum kegiatan Perkoperasian di Indonesia. Contohnya seperti pengertian Koperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Prof. Dr. Sudarsono Hardjosoekarto menawarkan solusi yang bisa dilakukan DPD RI yaitu DPD RI memiliki pandangan untuk memodifikasi Pasal 1 RUU tentang Perkoperasian, bahwa Koperasi harus berbasis kegiatan produktif anggota. Selain itu anggota yang multi pihak ini diganti, karena multi pihak tidak memungkinkan secara akademik dan empirik untuk mendorong pengembangan Koperasi.

“Selain itu DPD RI bisa mendorong lahirnya pasal yang spesisik untuk membentuk Peraturan Pemerintah yang menunjuk kekhasan masing-masing Koperasi,” jelas Prof. Dr. Sudarsono Hardjosoekarto.

Prof. Dr. Ir. Lukman M. Baga, MA.Ec., menyampaikan bahwa Koperasi sebagai gerakan anti kapitalis tentu saja ada pihak-pihak yang tidak senang Koperasi berkembang.

“Kita bisa mencurigai bahwa ada yang pihak-pihak yang tidak suka dengan koperasi yang terus berkembang di Indonesia, oleh sebab itu ada upaya untuk menghambat Koperasi untuk maju, salah satu cara menghambat kemajuan Koperasi adalah dengan membuat tidak jelasnya Undang-Undang tentang Perkoperasian di Indonesia sebagai dasar hukum regulasi atas Perkoperasian,” ujar Guru Besar Institut Pertanian Bogor itu.

Masalah gerakan Koperasi di Indonesia menurut Prof. Dr. Ir. Lukman M. Baga, MA.Ec., adalah masih banyak masyarakat Indonesia yang salah paham terhadap semangat awal pergerakan Koperasi.
“Oleh sebab itu karena salah paham terhadap gerakan Perkoperasian ini mengakibatkan salah urus dengan banyaknya yang campur tangan dalam pengelolaan Perkoperasian dan akhirnya hasil yang diharapkan dari gerakan perkoperasian tidak maksimal,” ucap Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB University itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mediasi Irman Gusman dan KPU Temui Jalan Buntu, Lanjut ke Sidang Ajudikasi

Mediasi Irman Gusman dan KPU Temui Jalan Buntu, Lanjut ke Sidang Ajudikasi

News | Jum'at, 10 November 2023 | 18:50 WIB

CEO TikTok Akan Menghadap Menteri Koperasi Pekan Ini, Bahas TikTok Shop?

CEO TikTok Akan Menghadap Menteri Koperasi Pekan Ini, Bahas TikTok Shop?

Tekno | Selasa, 07 November 2023 | 19:00 WIB

Menteri Koperasi Minta Instagram Hapus Akun Pedagang Thrifting

Menteri Koperasi Minta Instagram Hapus Akun Pedagang Thrifting

Tekno | Selasa, 07 November 2023 | 18:48 WIB

Ketua DPD RI: Pentingnya Gerakan Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum Amandemen

Ketua DPD RI: Pentingnya Gerakan Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum Amandemen

News | Sabtu, 04 November 2023 | 17:30 WIB

Menteri Koperasi dan UKM: Banyak Negara Pantau TikTok Terkait Perlindungan Data Pribadi

Menteri Koperasi dan UKM: Banyak Negara Pantau TikTok Terkait Perlindungan Data Pribadi

Tekno | Jum'at, 03 November 2023 | 20:40 WIB

Ketua DPD RI Ajak MUI Gabung Dewan Presidium Konstitusi untuk Sambangi MPR

Ketua DPD RI Ajak MUI Gabung Dewan Presidium Konstitusi untuk Sambangi MPR

Press Release | Kamis, 02 November 2023 | 13:25 WIB

Terkini

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

News | Sabtu, 25 April 2026 | 20:12 WIB

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:10 WIB

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:19 WIB

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:22 WIB