Dikatakan LaNyalla, konflik agraria yang berujung pelanggaran HAM juga terjadi di sektor-sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan. "Semua ini dipicu oleh lemahnya keberpihakan pemerintah kepada penduduk atau warga negara, tetapi lebih berpihak kepada kepentingan investasi oleh swasta nasional maupun asing," tegas LaNyalla.
Menurutnya, kajian terhadap keadilan hukum dalam perspektif pembangunan ini tentu juga menarik untuk dipelajari lebih dalam dari sisi hak asasi manusia oleh para Juris di Fakultas Hukum.
Oleh karena itu, LaNyalla berharap para Juris, khususnya di Fakultas Hukum Universitas Airlangga dapat memberikan telaah kritis dan masukan kepada pemerintah, terkait kewajiban pemenuhan hak asasi manusia, yang sejatinya menjadi kewajiban, seperti tertuang di dalam naskah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan tujuan dan cita-cita lahirnya bangsa dan negara ini.