Penegakan HAM Merupakan Cita-cita Bangsa, Perlu Perlindungan dalam Menjalankannya

Iman Firmansyah | Suara.com

Senin, 20 November 2023 | 17:30 WIB
Penegakan HAM Merupakan Cita-cita Bangsa, Perlu Perlindungan dalam Menjalankannya
Ilustrasi Hak Asasi Manusia (Shutterstock)

Suara.com - Berbicara mengenai perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, maka pemerintah merupakan pihak yang bertanggungjawab terhadap hal tersebut. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dalam pasal tersebut jelas tertulis “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.” Kendati begitu, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai hal tersebut masih jauh panggang dari api.

LaNyalla menilai perlu banyak pembenahan dalam hal perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM di Indonesia. Padahal, kata LaNyalla, penegakan HAM merupakan tujuan dan cita-cita lahirnya bangsa dan negara ini seperti tertuang di dalam naskah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

"Namun fakta empirik terhadap perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi di Indonesia masih sangat jauh dari kata ideal," tegas LaNyalla, saat menyampaikan materi pada acara Law Expedition yang diselenggarakan oleh Solidaritas Mahasiswa Hukum untuk Indonesia Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Minggu (19/11/2023).

Dikatakan LaNyalla, selain pemerintah, tugas untuk memastikan pemenuhan HAM dapat terwujud juga menjadi kewajiban warga negara. Hal ini selaras dengan nilai-nilai dasar masyarakat Indonesia yang monodualistik. Bukan murni individualis, seperti masyarakat di negara liberal, tetapi juga bukan total komunal seperti masyarakat di negara Komunis.

"Indonesia, sesuai nilai falsafah dasarnya yaitu Pancasila, menganut aliran bahwa masyarakat Indonesia adalah monodualistik. Di satu sisi sebagai pribadi atau individu, tetapi di sisi lain sebagai masyarakat yang terikat dalam hubungan sosial," tutur LaNyalla.

Dengan demikian, Senator asal Jawa Timur itu menilai hakikat nilai HAM Indonesia seharusnya tetap dalam koridor kepentingan masyarakat di atas kepentingan individu. Itulah mengapa Indonesia mengakui juga hukum adat dan hukum agama.

Di sisi lain, LaNyalla menilai pemerintah memikul tanggung jawab yang besar dalam hal isu HAM ini. Sebabnya, jika mengacu pada data yang disajikan oleh Komnas HAM, termasuk yang tercatat di Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan, baik di ranah individu, maupun ranah kelompok masyarakat atau penduduk, banyak sekali terjadi pelanggaran HAM.

Apalagi jika kita kaji dari aspek pemenuhan jaminan sosial terhadap warga negara, yang masih jauh dari sempurna, adalah salah satu wujud pelanggaran HAM yang masih terjadi.

"Karena dalam praktiknya, kewajiban pemerintah untuk menjamin warga negara dapat mengakses kesejahteraan dan kebutuhan hidupnya, diwujudkan sebagai subsidi. Sehingga sewaktu-waktu subsidi dapat dicabut, jika APBN dinilai tidak mampu lagi mengcover biaya tersebut," ucap LaNyalla.

Padahal, menurut LaNyalla, hal itu adalah kewajiban pemerintah, tetapi diubah menjadi subsidi, sehingga menjadi opsional atau pilihan. Dengan demikian subsidi dapat dihapus. Lalu diganti dengan opsi lain, seperti BLT atau apapun namanya, yang kita tidak bisa mengecek di lapangan apakah itu tepat sasaran, atau tidak.

Situasi ini dapat kita sebut, bahwa kewajiban pemerintah sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar telah digeser ranahnya.

"Dari kewajiban menjadi subsidi yang sewaktu-waktu dapat dicabut. Hal ini pada hakikatnya adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia, khususnya hak atas kesejahteraan. Karena tujuan dari lahirnya negara ini adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa," papar LaNyalla.

Apalagi jika kita tarik lebih jauh lagi ke dalam praktik pembangunan yang justru bukan mengentaskan kemiskinan, tetapi malah memindahkan kemiskinan. Atau malah menghasilkan konflik agraria yang berakibat terjadinya pelanggaran HAM oleh aparat pemerintah.

Terkait hal tersebut di atas, kita bisa meninjau dari pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang menurut catatan Lembaga Konsorsium Pembaruan Agraria justru memicu peningkatan secara signifikan jumlah pelanggaran HAM akibat penanganan konflik agraria di lapangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Urgensi Pelindungan Pekerja dari Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

6 Urgensi Pelindungan Pekerja dari Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Your Say | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 20:07 WIB

Pencari Suaka di Inggris Menderita Ditempatkan di Asrama apung yang Tak Layak: Seperti di Penjara Alcatraz

Pencari Suaka di Inggris Menderita Ditempatkan di Asrama apung yang Tak Layak: Seperti di Penjara Alcatraz

Video | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 11:00 WIB

Modus Baru Pembungkaman Hak Berpendapat, Haris Azhar: Kritik Dianggap Fitnah dan Hinaan

Modus Baru Pembungkaman Hak Berpendapat, Haris Azhar: Kritik Dianggap Fitnah dan Hinaan

News | Minggu, 06 Agustus 2023 | 15:26 WIB

Sebut Tragedi Kudatuli Pelanggaran HAM Paling Brutal, Usman Hamid Dorong Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Sebut Tragedi Kudatuli Pelanggaran HAM Paling Brutal, Usman Hamid Dorong Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

News | Kamis, 27 Juli 2023 | 17:33 WIB

Marak Kasus TPPO, Ini 6 Modus Perdagangan Manusia yang Wajib Diwaspadai

Marak Kasus TPPO, Ini 6 Modus Perdagangan Manusia yang Wajib Diwaspadai

Your Say | Minggu, 23 Juli 2023 | 15:41 WIB

Jokowi Sebut Peluncuran Program di Aceh Jadi Langkah Awal Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

Jokowi Sebut Peluncuran Program di Aceh Jadi Langkah Awal Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

News | Selasa, 27 Juni 2023 | 16:46 WIB

Terkini

Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel

Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:10 WIB

Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI

Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:08 WIB

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:04 WIB

MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi

MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:00 WIB

Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya

Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:51 WIB

Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:45 WIB

Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri: IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten

Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri: IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:44 WIB

Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!

Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:35 WIB

Minim Lahan dan Polusi Meningkat, Bisakah Atap Hijau Jadi Solusi Berbasis Alam?

Minim Lahan dan Polusi Meningkat, Bisakah Atap Hijau Jadi Solusi Berbasis Alam?

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:30 WIB

Danbrigif Siwah Ungkap Alur Pemulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Tanah Air

Danbrigif Siwah Ungkap Alur Pemulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Tanah Air

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:27 WIB