Ditolak PKS, DPR Tetap Sepakati RUU Pilkada Jadi RUU Inisiatif

Selasa, 21 November 2023 | 12:28 WIB
Ditolak PKS, DPR Tetap Sepakati RUU Pilkada Jadi RUU Inisiatif
Suasana di Ruang Sidang Paripurna. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati revisi Undang-Undang tentang Pilkada menjadi inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Kesepakatan itu diambil melalui rapat paripurna DPR ke-IX masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.

Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota terhadap revisi UU Pilkada menjadi usul inisiatif DPR.

"Ini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan di ruang paripurna, Selasa (21/11/2023).

Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani. (Dok: DPR)
Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Puan menyampaikan ada satu fraksi yang menolak, yakni Fraksi PKS. Sedangkan dua fraksi memberikan cacatan, yaitu Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB.

"Jadi tiga hal yang disampaikan, tiga fraksi. Satu menolak, dua ada catatan," kata Puan.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi usulan inisiatif DPR.

Ada satu poin yang mereka sepakati yakni memajukan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari November 2024 menjadi September 2024.

Alasan perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada tersebut sempat disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dalam rapat pleno, Tito mengungkap September menjadi bulan yang tepat sehingga masih ada waktu yang cukup hingga proses penyelesaian sengketa.

Baca Juga: Anggota Komisi VII DPR Duga Ada Kepentingan Asing dalam Skema Power Wheeling Listrik

"Ini juga untuk pertimbangan bahwa ada waktu yang cukup sampai dengan proses sengketa sebelum 1 Januari 2025, ada waktu lebih kurang 3 bulan untuk menyelesaikan mulai dari proses untuk rekapitulasi dan pleno penentuan pemenang," ujar Tito.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI