JPU Pinjam Kutipan Politisi Partai Garuda di Sidang Tuntutan, Kubu Haris Azhar: Lucu Banget Kutip Qoutes Buzzer

Senin, 13 November 2023 | 17:45 WIB
JPU Pinjam Kutipan Politisi Partai Garuda di Sidang Tuntutan, Kubu Haris Azhar: Lucu Banget Kutip Qoutes Buzzer
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengutip pernyataan politisi Partai Garuda, Teddy Gusnaidi saat membacakan surat tuntutan Haris Azhar di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (13/11/223). Adapun quotes Teddy itu disampaikan JPU sebelum selesai membacakan surat tuntutan Haris Azhar.

"Sebelum kami menutup surat tuntutan ini, izinkan kami menyampaikan suatu kutipan sebagai bahan renungan bagi kita semua: 'Jika label aktivis kebal hukum dah bebas dari hukum, maka semua pelaku kejahatan akan membuat LSM untuk melindungi kejahatannya. Teddy Gusnaidi'," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (13/11/2023).

Menanggapi hal tersebut, pengacara Haris Azhar, Muhammad Isnur menilai JPU lucu karena menyertakan quotes tersebut dalam surat tuntutan.

"Itu lucu banget, bayangkan ada ruang pengadilan, ruang hukum, dan jaksa mengutip quote buzzer," kata Isnur ditemui setelah persidangan.

Haris Azhar dan pengacaranya Muhammad Isnur di PN Jakarta Timur, Senin (24/7/2023). (Suara.com/Dea)
Haris Azhar dan pengacaranya Muhammad Isnur di PN Jakarta Timur, Senin (24/7/2023). (Suara.com/Dea)

Isnur menilai JPU di satu sisi telah menuding pekerjaan sebagai aktivis bak melakukan kejahatan. Dalam hal ini, Isnur menilai JPU sudah merendahkan marwah ruang sidang. 

"Jadi kerja-kerja kita sebagai masyarakat sipil, kerja-kerja konstitusional dituduh sebagai kejahatan. Itu lucu sekali dan menurut kami tidak bermartabat di ruang sidang," ungkap Isnur.

Seperti diketahui, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara di kasus pencemaran nama baik Luhut. Jaksa menyatakan Haris secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar JPU di PN Jaktim, Senin.

JPU juga menuntut supaya Haris Azhar membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Usai Dituntut 4 Tahun Bui, Haris Azhar Cekcok dengan Pengunjung Sidang di PN Jaktim: Eh Bos...

Jaksa meyakini Haris Azhar melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

Dijenguk Jokowi, Begini Kondisi Terkini Luhut

Dijenguk Jokowi, Begini Kondisi Terkini Luhut

Video
Senin, 06 November 2023 | 16:00 WIB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI