Organisasi Internasional Bakal Lakukan Ini Bila Haris-Fatia Dijerat Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Senin, 27 November 2023 | 19:18 WIB
Organisasi Internasional Bakal Lakukan Ini Bila Haris-Fatia Dijerat Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Direktur Asia untuk FIDH Andrea Giorgetta. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional atau International Federation For Human Rights (FIDH) bakal melakukan apapun jika Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.

Direktur Asia untuk FDIH Andrea Giorgetta mengatakan, salah satu upaya yang akan dilakukan bila Fatia-Haris dijatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni upaya advokasi.

"Tentu kita akan melakukan apapun yang kita bisa dalam taraf internasional untuk mengingatkan berbagai stakeholders baik pengambil kebijakan, duta besar, pemerintah asing, mekanisme HAM internasional, dan upaya advokasi kita akan terus berlanjut apapun vonis yang dijatuhkan," kata Andrea, di Pengadiln Megeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Andrea juga akan memastikan, tidak ada lagi pembela HAM di Indonesia yang menjadi korban seperti Haris-Fatia.

Selain itu, ia menilai, Indonesia perlu mencabut undang-undang tentang pencemaran nama baik agar tidak ada lagi korban kriminalisasi atas dasar pencemaran nama baik.

"Seharusnya bisa diberlakukan seperti di negara lain selayaknya urusan sipil," jelsnya.

Ketika disinggung soal peradilan yang sedang mejerat Haris-Fatia, Andrea enggan berkomentar lebih jauh. Ia mengatakan, belum pernah melihat semua persidangan seperti saat ini.

"Kita belum melihat setiap sidang, sehingga kita belum bisa memberikan penilaian soal itu saat ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Haris-Fatia menjadi terdakwa atas pencemaran nama baik atas Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam perkaranya, Haris dituntut 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.

Haris juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Organisasi HAM Internasional Soroti Sidang Fatia-Haris: Pencemaran Nama Baik Seharusnya Tidak Digunakan

Organisasi HAM Internasional Soroti Sidang Fatia-Haris: Pencemaran Nama Baik Seharusnya Tidak Digunakan

News | Senin, 27 November 2023 | 18:22 WIB

Haris Azhar Bakal Hubungi Jaya Suprana, Atas Rekor Jabatan Luhut yang Pernah Diembannya

Haris Azhar Bakal Hubungi Jaya Suprana, Atas Rekor Jabatan Luhut yang Pernah Diembannya

News | Senin, 27 November 2023 | 14:35 WIB

Sidang Pleidoi Kasus Lord Luhut, Pekikan 'Bebaskan Haris-Fatia' Menggema di Ruang Sidang

Sidang Pleidoi Kasus Lord Luhut, Pekikan 'Bebaskan Haris-Fatia' Menggema di Ruang Sidang

News | Senin, 27 November 2023 | 13:35 WIB

Terkini

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:00 WIB

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:23 WIB

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:22 WIB

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:18 WIB

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:21 WIB

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:12 WIB

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:56 WIB

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:54 WIB

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:36 WIB

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:25 WIB