Suara.com - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali berurusan dengan hukum. Hari ini, Gazalba ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Gazalba untuk kedua kalinya harus merasakan dinginnya lantai rumah tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 November 2023.
Berdasarkan pantauan Suara.com, Gazalba terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, dengan tangan terborgol saat digiring untuk dipamerkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Gazalba sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun pada perjalanannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Gazalba bebas dari hukuman.
Pada 2 Agustus 2023 lalu, Gazalba akhirnya menghirup udara bebas, meninggalkan Rutan KPK.
Tak tinggal diam, KPK sempat mengajaukan kasasi ke MA. Namun pada putusannya, Hakim MA menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan Gazalba.
Sejak saat itu, banyak pihak mencari profil Gazalba Saleh yang lolos dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara.
Berikut Profil Gazalba Saleh
Gazalba Saleh lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.
Baca Juga: ART Rafael Alun Trisambodo Terciduk Colong Segepok Duit Majikan, Auto Riuh: Dari Rakyat untuk Rakyat
Setelah itu Gazalba melanjutkan studi pascasarjana untuk gelar magister dan doktor di Jurusan Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran.